Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita Cantik di Pekanbaru, Konon Tak Direstui Pacaran dengan Adiknya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Oknum polisi wanita (Polwan) Brigadir IR bersama ibunya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang wanita cantik di Pekanbaru. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Riau usai gelar perkara terhadap kasus yang bikin heboh di media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyatakam, polwan Brigadir IR dan ibunya yaitu Yul telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan IR. Gelar perkara telah dilakukan hari ini, IR dan ibunya kini berstatus tersangka," kata Kombes Sunarto dalam keterangan kepada media, Minggu (25/9/2022).
Sunarto menegaskan, selain terjerat pidana, Brigadir IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal tersebut terbukti setelah ia menjalani proses pemeriksaan oleh tim Propam Polda Riau.
Saat itu, Brigadir IR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Selain IR, sejumlah saksi lain, termasuk korban turut dimintai keterangan.
"Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” tuturnya.
Sunarto menerangkan, Yul, ibu Brigadir IR yang juga berstatus tersangka tak dilakukan penahanan.
"Yul tak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak dari tersangka IR," sebutnya.
Sunarto menyatakan kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya. Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Sunarto.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau, dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) malam lalu. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan.
Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya. (*)