4 Pemuda Desa Beringin Taluk Kuansing Ditangkap Polisi Kasus Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan empat laki-laki berinisial FI (21), PR (19), IH (17), dan NAR (26) diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Rabu (21/09/2022) sore.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing kerap adanya peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki berinisial FI, PR, dan IH di dalam rumahnya di Desa beringin. Saat dilakukan introgasi terhadap Fi, diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari NAR.
Kemudian, dilakukan pengejaran terhadap NAR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Keempat tersangka serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan adalah satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.19 gram, satu unit handphone merek Iphone 7," kata Iptu Tommy, Kamis (22/9/2022).
Barang bukti lainnya ada dua buah kaca pirex, satu buah bong alat penghisap shabu, tujuh helai plastik klip bening, dua unit handphone merk Vivo, satu buah kotak plastik warna hitam merk Fif Group, satu unit handphone merk Realme C1, dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy," jelas Iptu Tommy.
"Terhadap keempat pelaku akan disangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Iptu Tommy. (cr4)