Dishub Riau Tilang 1.532 Kendaraan ODOL, Penyebab Jalan Cepat Rusak
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melaksanakan penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL). Penertiban dilakukan pada empat lintasan, yakni lintas timur, lintas barat, lintas utara, dan lintas selatan.
Dari hasil razia yang telah dilaksanakan, total kendaraan yang ditilang sebanyak 1.532 unit. Hal ini disampaikan oleh Kadishub Riau, Andi Yanto melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Suardi.
Suardi menjelaskan, dari 1.532 yang terjaring razia, pasal yang dilanggar, yakni pasal 286 sebanyak 235 tilang, pasal 288 sebanyak 1.018 tilang, pasal 307 sebanyak 188 tilang, pasal 308 sebanyak 91 tilang.
"Kebanyakan melanggar pasal 288 yang berbunyi, mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandeng, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala," kata Suardi, Senin (12/9/2022).
Suardi juga mengatakan, untuk razia di lintas timur, dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan dan Indragiri Hilir. Kemudian, di lintas utara meliputi Siak, Dumai, dan Rokan Hilir. Lalu, Lintas Barat yang terdiri dari Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Lintas Selatan meliputi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sementara saat razia di Kabupaten Indragiri Hulu, total kendaraan yang ditilang sebanyak 223 unit, Rokan Hilir 160 unit, Kampar 249 unit, Kuantan Singingi 151 unit, kota Dumai 343 unit, Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu 149 unit.
"Kemudian, Kabupaten Indragiri Hilir 129 unit dan Kabupaten Siak 128 unit. Untuk kegiatan selanjutnya akan dilanjutkan tanggal 13 sampai 23 September 2022 berlokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Dumai," ujar Suardi. (R-03)