Rektor Unila Mengaku Uang Suap Mahasiswa untuk Bangun Nahdliyin Center, Begini Respon PBNU
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani mulai buka-bukaan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku menerima 'uang terima kasih' dari sejumlah kalangan yang anaknya berhasil masuk Fakultas Kedokteran kampus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Handoko, kuasa hukum Prof Karomani usai pemeriksaan kliennya di KPK pada Jumat (9/9/2022) kemarin. Ahmad menyatakan kliennya mengaku uang yang diperoleh dipakai untuk membangun gedung Lampung Nahdliyin Center.
Apa respon Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal pengakuan Prof Karomani tersebut?
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid menegaskan pembangunan LNC yang diduga menggunakan hasil korupsi Rektor Unila, Karomani, itu bukan bagian dari program NU.
"Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Imron Rosyadi Hamid dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Dia menjelaskan segela kegiatan yang berkaitan dengan LNC bukan tanggung jawab PBNU. Imron menyebut LNC merupakan tanggung jawab pribadi Karomani.
"Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan (Prof. Karomani)," jelasnya.
Imron mengatakan, PBNU meyakini KPK bakal profesional dalam menelusuri aliran dana tersangka korupsi Karomani. Dia juga meyakini KPK tidak akan mengaitkan pembangunan LNC dengan Nahdlatul Ulama.
"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof. Dr. Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," kata Imron.
Dari informasi yang dihimpun, Karomani diduga menggunakan uang yang diduga hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdlyyin Center (LNC). Karomani diketahui merupakan pengurus PWNU Lampung namun tidak aktif dan tidak pernah ke kantor.
Adapun Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK turut menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Uang Diberi Pejabat, DPR dan Pengusaha
Ahmad Handoko, kuasa hukum Prof Karomani menyatakan, ada sebanyak 33 mahasiswa yang lolos dalam penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.
Namun, menurut keterangan kliennya, uang yang diterima bukanlah suap sebagai syarat masuk Unila, melainkan bersifat sukarela karena anaknya telah diterima di Fakultas Kedokteran.
Ditanya perihal siapa saja nama-nama yang memberikan suap kepada Karomani, Handoko masih enggan untuk memaparkan secara detail.
Menurutnya para penyuap tersebut berasal dari kalangan politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI.
"Yang pasti ada 33 mahasiswa yang dititipkan. Nama lengkapnya didengar saja nanti saat dakwaan karena sudah disebutkan dalam BAP," tandasnya. (*)