Pemko Pekanbaru Gelar Sosialisasi Retribusi Sampah, Ini Besaran Pungutan Tiap Rumah
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Masalah persampahan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini di Kota Pekanbaru. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengadakan sosialisasi peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan se-kecamatan Kota Pekanbaru.
Asisten I Bidang Setdako Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, dalam mewujudkan linkungan yang bersih dan sehat, maka perlu ditunjang dengan aspek pembiayaan yang mendukung optimalisasi pelayanan publik sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tersebut.
Syoffaizal berharap agar peraturan ini dapat dilaksanakan di tengah masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ataupun tugas Pj Walikota Pekanbaru dalam mengatasi persoalan sampah.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, merupakan problem searching atas persoalan seperti sampah banjir dan bagaimana infrastruktur teratasi " Jelas Syoffaizal.
Kepala Bagian Hukum Setda Edi susanto mengatakan setelah adanya perda nomor 2 tersebut, untuk rumah sangat sederhana di bawah type 36, dipungut Rp 8 ribu per bulan. Sementara rumah sederhana type 36-54 dipungut Rp 10 ribu per bulan.
Untuk rumah menengah type 54-120 reribusinya Rp 15 ribu per bulan. Sementara rumah mewah type 120 keatas Rp 50 ribu per bulan. Sedangkan untuk rumah dan memiliki tempat usaha dagang, rumah sangat sederhana di bawah type 36 retribusinya Rp 10 ribu per bulan.
"Kami diberi tugas oleh pak PJ, paling lama 2 bulan ke depan mereka harus sudah menyelesaikan peraturan walikota tentang UPT atau unit pelayanan tehknisnya " kata Edi. (cr7)