Terkuak! Inilah Penyebab Harga Tiket Pesawat Meroket Bikin Kantong Jebol
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kenaikan harga tiket pesawat kini dikeluhkan masyarakat. Sejak terbukanya penerbangan umum pasca kondisi pemulihan Covid-19, harga tiket konsisten mengalami lonjakan.
Salah satu pemicu mahal adalah komponen inflasi. Per Juli 2022, persentase inflasi Year on Year atau YoY sudah menyentuh 4,94 persen atau telah melebihi sasaran atas pemerintah 3 persen plus minus 1 persen.
Salah satu pemicunya adalah inflasi volatile food yang mencapai 11,47 persen YoY, dari seharusnya maksimal 6 persen. Sementara inflasi administered prices, yang di dalamnya ada tiket pesawat, mencapai 6,51 persen YoY.
Kondisi inilah yang mendasari harga tiket pesawat melonjak dalam beberapa bulan terakhir.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen yaitu Tarif Jarak, Pajak, Iuran Wajib Asuransi, dan Biaya Tuslah atau Tambahan (Surcharge).
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen yaitu Tarif Jarak, Pajak, Iuran Wajib Asuransi, dan Biaya Tuslah atau Tambahan (Surcharge).
1. Tarif Jarak
Komponen tarif jarak tiket pesawat dibedakan berdasarkan jenis pesawat yang digunakan. Yaitu tarif angkutan udara menggunakan pesawat jenis propeller dan pesawat jenis jet. Besaran tarif jarak tersebut merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga. Tarif jarak ini diterapkan berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal terdiri atas penerapan tarif 100 persen dari tarif maksimum yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services), penerapan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum atau no frills services.
2. Pajak
Komponen pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
3. Iuran Wajib Asuransi
Komponen iuran wajib asuransi menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019, mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan mengenai iuran wajib asuransi.
4. Biaya Tuslah
Komponen biaya tuslah atau tambahan (surcharge) ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri atau melalui persetujuan Menteri. Komponen biaya tuslah dikenakan dalam hal adanya kondisi antara lain fluktuasi harga bahan bakar, biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya, atau biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Selain penghitungan berdasarkan komponen, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan batas atas tarif tiket pesawat dengan pertimbangan antara lain kemampuan pengoperasian bandar udara, dan kapasitas pesawat udara untuk maksimal penumpang diangkut.
Penetapan harga tiket pesawat dengan pola tersebut dilaksanakan dengan ketentuan proses melalui usulan dari badan usaha angkutan udara atau stakeholder, atau pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal. Selain itu, penetapan juga harus berdasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (*)