Penggemar Judi Online Sampai ke Pulau Terdepan Indonesia di Kepulauan Meranti, 2 Pemuda Main Higgs Domino Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Polsek Rangsang Barat menangkap dua orang berinisial Sr dan My yang terlibat judi online, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny Afriandi Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di kafe yang terletak di Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat saat keduanya sedang bermain Higgs Domino.
Sr sendiri diduga sebagai penjual dan MY pembeli. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 2 unit handphone untuk bermain. Di dalam aplikasi tersebut berisikan chip masing-masing 8 billions dan 2 billions.
"Juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.559.000," kata Iptu Benny.
Iptu Benny menjelaskan, kepada kedua terduga pelaku dilakukan interogasi. Keduanya mengakui perbuatannya. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya transaksi pengiriman chip pada aplikasi Higgs Domino serta adanya barang bukti.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Rangsang Barat guna proses lebih lanjut," ujar Iptu Benny.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 303 bis KUHPidana. Kedua terduga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Benny menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan permainan Chip Domino jika sebatas hiburan dan dimainkan sendiri. Namun, jika terdapat transaksi, jelas hal itu telah masuk pidana.
"Kalau ada transaksi ya kena pidana sesuai ayat 1 pasal 303. Kan jelas, menyediakan dan memfasilitasi," pungkas Iptu Benny. (R-01)