Terbaru! Inilah Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal Versi SWI, Periksa Apakah Ada di Daerah Anda
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebaiknya periksa dan cek lebih dulu sebelum mengikuti ajakan investasi yang ditawarkan langsung atau melalui website dan aplikasi. Bisa jadi, itu merupakan investasi bodong tanpa izin yang berpotensi kuat merugikan anda.
Buktinya, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Agustus 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI langsung melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/8/22).
Dia menambahkan, penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/ lembaga. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kehadiran SWI sebagai pelindung masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.
Selain itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ujarnya.
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI dengan rincian empat entitas melakukan money game dan tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Selain itu, ada dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin serta tiga entitas lain-lain.
Berikut ini daftar 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau bodong:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
2. Boke Financial Limited
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (duplikasi nama
Yayasan Shanti Bhakti Amertha)
4. PT Royal Cipta Properti
5. PT Niscaya Sitindo
6. FIRSTSOLARIDN.com
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi
8. OXTRADE
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)
10. Almira Group
11. Redford
12. Pi Netrwork Indonesia
13. Yayasan Surya Nuswantara
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. (*)