Bentrok Pecah 4 Orang Terluka, Eksekusi Lahan PT Karya Dayun oleh PN Siak Gagal Lagi
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Pengadilan Negeri Siak Sri Inderapura, Provinsi Riau menunda pelaksanaan konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kecamatan Dayun akibat adanya penolakan dari masyarakat setempat hingga terjadinya bentrokan.
"Rencana kontstatering hari ini ditunda sampai menunggu kesiapan pihak pengamanan dari kepolisian. Instruksinya seperti itu berdasarkan yang terjadi di lapangan alasannya karena keamanan, bentrokan dengan masyarakat, " kata Humas PN Siak, Mega Mahardika, Rabu.
Oleh karena itu lanjutnya eksekusi tak bisa dipaksakan dan ditunda sampai ada keputusan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak pengamanan. Pasalnya yang mengerti kondisi keamanan adalah pihak kepolisian dan jika sudah ada keputusan akan turun kembali.
Sebelumnya terjadi aksi seribuanorang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi penolakan eksekusi lahan tersebut.
Dalam aksinya masyarakat berkonsentrasi di dua jalur depan akses masuk objek eksekusi di Jalan Siak-Dayun.
Awalnya dua jalur tersebut diisi oleh massa sehingga alur lalu lintas terblokir. Namun setelah itu dibuka salah satunya oleh Kepolisian Resor Siak yang berjaga pada jalan arah ke Siak.
Negosiasi demi negosiasi terus terjadi antara perwakilan masyarakat dan kepolisian kira-kita mulai Pukul 09.00 WIB hingga siang. Sempat terjadi bentrokan dan dalam waktu singkat terlihat ada dua orang diamankan oleh polisi.
Selain itu terlihat juga ada empat warga yang terlihat terluka akibat tarik-tarikan tersebut. Salah satunya bernama Iskandar bahkan terperosok di bekas ban terbakar. Selanjutnya mereka diberikan perawatan oleh petugas puskesmas yang berjaga.
Humas menyampaikan objek yang dieksekusi adalah lahan yang dikatakan masuk dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).
Dalam perjalanan PT DSI menggugat PT Karya Dayun yang dikatakan menguasai lahan 1.300 hektare dalam SK Menhut itu. Perkaranya Nomor: 04/Pdt.EKS-PTS/2016PNSAK antara PT DSI sebagai pemohon eksekusi melawan Karya Dayun sebagai termohon eksekusi rencana konstatering seluas 1.300 Ha di KM 8 Kampung Dayun dan dimenangkan PT DSI.
Sementara penolakan terjadi karena masyarakat mengaku lahan tersebut bukan atas nama PT Karya Dayun. Melainkan atas nama masyarakat dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). (*)