Begini Peran Thamsir Rachman-Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Duta Palma Grup di Inhu Rugikan Negara Rp 78 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman; dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan oleh PT Duta Palma. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap M Thamsir berperan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum.
"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada 5 perusahaan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin , Senin (1/8/2022).
Burhanuddin menerangkan, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada 5 perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 78 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut para tersangka tidak ditahan. Sebab, tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, masih menjadi buron KPK dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO," kata Burhanuddin.
Tersangka Thamsir dan Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Surya Darmadi juga menjadi tersangka pencucian uang. Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)