Pembatasan BBM Subsidi Belum Berlaku, Presiden Belum Teken Revisi Perpres
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Pertamina (Persero) belum membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar menggunakan MyPertamina mulai Senin (1/8/2022) ini. Pasalnya, Pertamina masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Belum ditetapkan tanggal pelaksanaan implementasi QR Code. Kita masih menunggu revisi Perpres 191," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Senin (1/8/2022).
Meski demikian, ia mengimbau agar seluruh pengguna pertalite dan solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan melalui online maupun offline.
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi mypertamina yang bisa diunduh di ponsel masing-masing.
Sedangkan, pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui booth-booth yang disediakan Pertamina di berbagai SPBU atau lokasi lainnya.
Melalui pendaftaran ini, Pertamina akan mendata masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM. Ini bertujuan agar subsidi yang disalurkan pemerintah betul-betul tepat sasaran, terutama untuk kendaraan roda empat.
Irto menjelaskan setelah mendaftar, untuk membeli BBM pertalite dan solar masyarakat tak harus menggunakan aplikasi. Melainkan bisa menggunakan QR Code yang diterima saat mendaftar.
"Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi mypertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP," pungkasnya. (R-03)