30 Gubernur Digugat ke Pengadilan, 2 Juta Buruh Siap Turun ke Jalan Protes Kenaikan Upah Secuil
SM News, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat 30 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kami melakukan langkah-langkah hukum, kami akan mem-PTUN kan 30 SK gubernur terkait UMP dan UMK," ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/12/2021).
Buruh protes lantaran rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan. Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Said mengatakan aturan itu seharusnya tak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang KSPI sudah berkomunikasi, menyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," papar Said.
Selain itu, Said mengatakan MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi. Dengan demikian, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tak bisa menjadi acuan.
Lebih lanjut Said mengatakan buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mencabut UU Cipta Kerja. Aksi akan dimulai 6 Desember sampai 10 Desember 2021.
"Aksi buruh di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia akan terus dilakukan mulai 6 Desember-10 Desember," terang Said.
Lalu, buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Istana Kepresidenan, kantor MK, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Desember 2021. Aksi ini akan melibatkan 50 ribu hingga 100 ribu buruh di Jabodetabek yang berasal dari 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
Kemudian, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serempak di provinsi masing-masing pada 9 Desember 2021. Said memperkirakan aksi ini akan diikuti hingga jutaan buruh.
Selain itu, Said bersama 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional. Namun, belum ada keputusan kapan aksi itu akan dilakukan.
"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK," jelas Said.
Ia akan mengumumkan kapan tepatnya aksi mogok nasional setelah aksi unjuk rasa selesai pada 10 Desember 2021 mendatang. (*)