Kebun Sawit Ilegal
Kuatkan Kemenangan Yayasan Menara, PT Pekanbaru Tolak Dalil UU Cipta Kerja dalam Upaya Banding Kebun Sawit 340 Hektar di Kawasan Hutan Milik Farida
SABANGMERAUKE, RIAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan kemenangan Yayasan Menata Nusa Raya (Yayasan Menara) dalam gugatan organisasi lingkungan terhadap kebun sawit seluas 340 hektar di Rohil yang berada dalam kawasan hutan. Kebun sawit ilegal tersebut dikuasai oleh ahli waris Farida Hanum.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya sudah mengabulkan gugatan Yayasan Menara. PT Pekanbaru menolak permohonan banding yang diajukan ahli waris Farida Hanum atas putusan PN Rokan Hilir tersebut.
"Menolak permohonan banding dari pembanding yang semula sebagai tergugat I," tulis majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai oleh Dr Panusunan Harahap SH, MH dan dua anggota majelis hakim masing-masing Khairul Fuad SH, MHum dan Heri Sutanto SH, MH.
Putusan banding tersebut teregistrasi dengan nomor 118/PDT.LH/2021/PT.PBR tertanggal 12 Juli 2021 lalu. Adapun putusan yang dikuatkan majelis hakim banding yakni putusan PN Rokan Hilir nomor 10/Pdt.G/LH/2020/PN Rhl tertanggal 12 April 2021.
Amar putusan PN Rokan Hilir tersebut menyatakan bahwa objek sengketa yakni kebun sawit milik Farida Hanum seluas 340 hektar di Rokan Hilir berada dalam kawasan hutan. Selain itu juga menyatakan bahwa Farida Hanum (tergugat I), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (tergugat II) dan Kementerian Lingkungan Hidup RI (tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Putusan tersebut juga mewajibkan kepada ketiga tergugat untuk memulihkan kembali objek lahan kawasan hutan tersebut dengan cara menebangi kebun sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan (reboisasi) serta menyerahkannya kembali ke negara (KLHK RI).
Amar putusan yang lebih menohok yakni hakim menghukum ahli waris Farida Hanum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari kepada negara, apabila ahli waris Farida Hanum lalai melaksanakan putusan yang kelak akan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim PT Pekanbaru dalam pertimbangannya menilai dalil yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris Farida Hanum tidak dapat diterima dan ditolak.
Rupanya, kuasa hukum Farida Hanum dalam memori bandingnya mendalilkan penggunaan pasal 37 Undang-undang Cipta Kerja. Dimana dengan UU Cipta Kerja tersebut dilakukan penambahan dua pasal, yakni pasal 110a dan pasal 110b ke dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan (P3H).
UU Cipta Kerja yang disebut sebagai sapu jagad memang kerap dipakai sebagai tameng melindungi kepentingan pemilik kebun ilegal di kawasan hutan untuk menghindar dari jerat hukum pidana maupun perdata.
Kenyataannya menurut majelis hakim, Farida Hanum tidak memenuhi kriteria dari UU Cipta Kerja tersebut. Soalnya, Farida bukanlah warga yang tercatat tinggal berdomisili secara administratif di kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelolanya tersebut. Farida hanya sebagai orang yang berusaha dan mengusahakan kawasan hutan untuk kebun sawit diduga secara ilegal.
Lagipula, UU Cipta Kerja tersebut hanya membatasi luasan kawasan hutan yang 'terlanjur' digarap maksimal 5 hektar. Faktanya, Farida Hanum menguasai lahan kawasan hutan seluas 340 hektar. Hakim menilai kalau Farida tidak memenuhi keseluruhan kriteria UU Cipta Kerja tersebut.
Kuasa hukum Yayasan Menara, Muhamad Nur SH mengapresiasi putusan PT Pekanbaru tersebut. Menurutnya pertimbangan hukum majelis hakim banding sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Nur mendengar kalau pihak ahli waris Farida Hanum melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan tersebut.
"Itu hak mereka. Yang jelas dua putusan pengadilan sudah mengabulkan gugatan Yayasan Menara. Klien kami meyakini putusan tak akan berubah," kata Nur, Kamis (4/11/2021) lewat sambungan telepon.
RiauBisa.com (Sabang Merauke News Network) belum dapat menghubungi pihak ahli waris Farida Hanum terkait putusan PT Pekanbaru tersebut. Termasuk mengonfirmasi kabar upaya hukum kasasi yang akan ditempuh. (*)