Lawan Pemkab Bengkalis, Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Gugat SK Bupati Soal Penutupan Pabrik Sawit
SM News, Duri - Pemilik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) ternyata melawan perintah Bupati Bengkalis yang telah menghentikan operasional pabrik karena diduga telah mencemari lingkungan dengan air limbah. SIPP bahkan telah menggugat SK Bupati Bengkalis ke PTUN Pekanbaru.
Hari ini, Jumat (3/11/2021) merupakan sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi pencemaran lingkungan di Kilometer 6, Jalan Rangau, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis. Majelis hakim PTUN Pekanbaru bersama penggugat PT SIPP dan tergugat Bupati Bengkalis melakukan kunjungan lapangan.
Kedatangan majelis hakim disambut antusias oleh warga setempat yang menginginkan perusahaan tersebut ditutup karena telah menyusahkan ekonomi mereka. Sejumlah spanduk dibentangkan di tepian jalan berisi kritik keras dampak negatif perusahaan terhadap lingkungan setempat.
"Kebun Warga Kena Limbah, PT SIPP Ketawa. Bekukan Operasional PT SIPP karena Cuma Menghasilkan Limbah," demikian isi spanduk yang dipajang warga menyambut kedatangan hakim PTUN Pekanbaru.
Sayang, kehadiran majelis hakim PTUN Pekanbaru tak membuka kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengalaman pahit mereka merasakan limbah perusahaan.
"Padahal saya mau sampaikan apa yang kami rasakan. Kebun sawit saya rusak dan hancur karena limbah yang mereka buang. Ekonomi kami rusak. Tapi, Pak Hakim tadi belum mau mendengar. Kami berharap hakim menggunakan hati nuraninya dalam perkara ini agar berpihak kepada kami sebagai korban," kata Roslin, salah satu korban limbah PT SIPP.
Gugatan PT SIPP terhadap Bupati Bengkalis, Kasmarni di PTUN Pekanbaru terdaftar dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Dalam gugatannya, SIPP meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. SK Bupati Bengkalis tersebut berisi tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi kepada PT SIPP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah dicemari limbah perusahaan.
Namun perusahaan yang disebut berkantor pusat di Medan ini bukannya memenuhi perintah SK Bupati Bengkalis. Sebaliknya kesan pembangkangan dipertontonkan, hingga akhirnya SIPP menggugat Bupati Bengkalis ke PTUN Pekanbaru.
Tindakan yang mengesankan arogansi pernah dipertontonkan perusahaan saat menolak pemasangan plang penyegelan pabrik berdasarkan perintah SK Bupati Bengkalis. Pihak perusahaan mengerahkan sejumlah massa hingga akhirnya plang segel pengumuman itu dipasang di luar kompleks perusahaan.
Bahkan hingga saat ini, meski SK Bupati Bengkalis untuk menghentikan operasional perusahaan diterbitkan pada 24 Juni 2021, namun perusahaan tetap beraktivitas dan beroperasi seperti biasa.
"Ini bentuk arogansi perusahaan, sekaligus juga lemahnya wibawa pemerintah dan tak adanya supremasi hukum," kata seorang warga menyikapi perusahaan yang tak patuh hukum.
Pihak PT SIPP belum dapat dimintai konfirmasi terkait gugatan dan sikap keras perusahaan melawan SK Bupati Bengkalis tersebut.
Laporan di Polda Riau Mandeg, Kirim Surat ke Kapolri
Korban pencemaran limbah pabrik kelapa sawit, Roslin melalui kuasa hukumnya Marnalom Hutahaean SH, MH telah mengadukan pencemaran limbah PT SIPP yang merusak kebun sawitnya ke Polda Riau. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan laporan tersebut.
"Pak Kapolda Riau, tolong lindungi dan beri keadilan bagi kami rakyat kecil ini. Perusahaan ini sudah merusak kebun dan menghancurkan ekonomi kami. Kelapa sawit kami sudah rusak dan gagal panen. Mohon pengaduan kami diproses, agar ada keadilan bagi kami," kata Roslin kepada SM News, Jumat siang.
Tak hanya ke Polda Riau, surat pengaduan meminta proses hukum terhadap PT SIPP juga sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya. Namun hingga kini tak ada respon dari pejabat tinggi negara tersebut.
Diwartakan sebelumnya, korban pemilik lahan yang tercemar limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri, Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan laporan pidana lingkungan hidup ke Polda Riau. Soalnya, laporan sudah disampaikan sejak 23 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret dari aparat penegam hukum tersebut.
"Kita sudah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polda Riau terkait dugaan pidana pencemaran lingkungan oleh PT SIPP sejak 7 bulan lalu ke Polda. Kita harap ada tindak lanjut yang konkret. Soalnya ini sudah cukup lama," kata Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Jonni Siahaan/ Roslin yang lahannya rusak akibat tercemar limbah PKS PT SIPP, Senin (22/11/2021) lalu.
Kebun sawit Jonni hingga saat ini terancam mengalami gagal panen dan pemerosotan hasil. Keluarga telah menderita dan meminta hukum ditegakkan. Apalagi saat ini pemerintah dan aparat hukum sedang concern dan getol-getolnya dalam menyikapi isu lingkungan hidup.
Menurut Marnalom, dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT SIPP sebenarnya tak bisa dimentahkan lagi. Soalnya, dampak limbah sudah terang benderang merusak tanaman kliennya.
Selain itu, Pemkab Bengkalis melalui Bupati Bengkalis juga sudah menerbitkan Surat Keputusan untuk menghentikan sementara operasional PT SIPP. Dalam Keputusan Bupati Bengkalis yang diteken langsung oleh Kasmarni bernomor: 442/KPTS/VI/2021 secara tegas disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan dengan melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu.
"PT Sawit Inti Prima Perkasa membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan. Juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah domestik," demikian petikan SK Bupati Bengkalis yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 lalu.
Marnalom juga menyinggung soal perintah paksa dari Pemkab Bengkalis agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan produksi sampai dengan dipenuhinya seluruh persyaratan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlalu.
"Bahkan dalam poin ketiga SK Bupati Bengkalis tersebut, jelas disebutkan agar perusahaan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh limbah. Sehingga sebenarnya proses hukum terhadap kasus ini seharusnya sudah terang. SK Bupati itu terbit lewat pemeriksaan dan penelitian lapangan ahli lingkungan oleh Pemkab Bengkalis," kata Marnalom.
Ia menyatakan, harapan korban pencemaran lombah PT SIPP agar didengar oleh Polda Riau.
"Demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang berwibawa dan pasti, klien kami berharap agar proses hukum pencemaran limbah PT SIPP ini dilakukan secara konkret," kata Marnalom.
Menurutnya, PT SIPP dapat dijerat dengan pidana perbuatan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar. (*)