Korban Pencemaran Limbah PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa Pertanyakan Tindak Lanjut Pengaduan ke Polda Riau
SM News, Pekanbaru - Korban pemilik lahan yang tercemar limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri, Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan laporan pidana lingkungan hidup ke Polda Riau. Soalnya, laporan sudah disampaikan sejak 23 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret dari aparat penegam hukum tersebut.
"Kita sudah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polda Riau terkait dugaan pidana pencemaran lingkungan oleh PT SIPP sejak 7 bulan lalu ke Polda. Kita harap ada tindak lanjut yang konkret. Soalnya ini sudah cukup lama," kata Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Jonni Siahaan yang lahannya rusak akibat tercemar limbah PKS PT SIPP, Senin (22/11/2021).
Kebun sawit Jonni hingga saat ini terancam mengalami gagal panen dan pemerosotan hasil. Keluarga telah menderita dan meminta hukum ditegakkan. Apalagi saat ini pemerintah dan aparat hukum sedang concern dan getol-getolnya dalam menyikapi isu lingkungan hidup.
Menurut Marnalom, dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT SIPP sebenarnya tak bisa dimentahkan lagi. Soalnya, dampak limbah sudah terang benderang merusak tanaman kliennya.
Selain itu, Pemkab Bengkalis melalui Bupati Bengkalis juga sudah menerbitkan Surat Keputusan untuk menghentikan sementara operasional PT SIPP. Dalam Keputusan Bupati Bengkalis yang diteken langsung oleh Kasmarni bernomor: 442/KPTS/VI/2021 secara tegas disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan dengan melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu.
"PT Sawit Inti Prima Perkasa membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan. Juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah domestik," demikian petikan SK Bupati Bengkalis yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 lalu.
Marnalom juga menyinggung soal perintah paksa dari Pemkab Bengkalis agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan produksi sampai dengan dipenuhinya seluruh persyaratan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlalu.
"Bahkan dalam poin ketiga SK Bupati Bengkalis tersebut, jelas disebutkan agar perusahaan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh limbah. Sehingga sebenarnya proses hukum terhadap kasus ini seharusnya sudah terang. SK Bupati itu terbit lewat pemeriksaan dan penelitian lapangan ahli lingkungan oleh Pemkab Bengkalis," kata Marnalom.
Ia menyatakan, harapan korban pencemaran lombah PT SIPP agar didengar oleh Polda Riau.
"Demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang berwibawa dan pasti, klien kami berharap agar proses hukum pencemaran limbah PT SIPP ini dilakukan secara konkret," kata Marnalom.
Menurutnya, PT SIPP dapat dijerat dengan pidana perbuatan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar. (*)