Yayasan Wasinus Gugat Menteri LHK dan BBKSDA Riau, Persoalkan 66 Sumur Minyak PT BSP di Taman Nasional Zamrud
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK juga turut digugat oleh organisasi yang concern dengan isu kehutanan dan lingkungan tersebut.
Gugatan tersebut terkait dengan keberadaan aktivitas pertambangan minyak bumi di kawasan konservasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman SIPP PTUN Pekanbaru, Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 22 Juli 2022 lalu. Perkara ini diklasifikasi dalam tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual. Pada 2 Agustus 2022 mendatang, agenda sidang akan diawali dengan pemeriksaan persiapan.
Yayasan Wasinus dalam gugatannya meminta majelis hakim agar mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah jo Taman Nasional Zamrud. Pemulihan yang diminta dengan cara menghentikan seluruh kegiatan pertambangan minyak, membongkar seluruh peralatan pertambangan minyak berupa pompa minyak dan gas, pipa-pipa minyak dan seluruh jaringan listrik yang ada di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
"Kemudian melakukan penanaman kembali kawasan hutan tersebut dengan tanaman kehutanan sesuai dengan fungsi dan zona Taman Nasional Zamrud," tulis Yayasan Wasinus dalam gugatannya dalam laman SIPP tersebut.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, objek gugatan tersebut berupa sebanyak 66 sumur minyak yang dikelola oleh BOB Pertamina Hulu dengan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Pada 9 Agustus 2022 mendatang, ladang minyak yang masuk dalam area Coastal Plain Pekanbaru (CPP) Blok itu sepenuhnya akan dikelola oleh PT BSP, badan usaha milik daerah (BUMD) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemkab Siak.
Riwayat Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar dan Danau Bawah
Sejak 25 November 1980, kawasan Danau Pulau Besar dan Danau Bawah seluas 28.237,95 hektar ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa (KSM) yang tertutup untuk umum oleh Menteri Pertanian dengan surat nomor: 846/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980.
Pada tahun 1983 telah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang, diperoleh luas kawasan 28.237,95 hektar. Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/ Danau Bawah seluas 28.237,95 ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa.
Pada tahun 2005, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan perubahan fungsi dari suaka margasatwa menjadi taman nasional. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005.
Bersama usulan tersebut, diusulkan pula penambahan luas kawasan. Alasan penambahan luas dalam usulan ini adalah adanya rencana pembagian zonasi.
Perubahan fungsi tersebut baru disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016. Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016.
Dalam surat keputusan ini, kawasan suaka margasatwa digabungkan dengan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap. Gabungan kedua wilayah ini yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud. Luasnya adalah 31.480 hektar dimana seluas 28.238 hektar berasal dari Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah, sedangkan 3.242 ha sisanya berasal dari hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap.
Di kawasan ini, hidup satwa dan tumbuhan langka dan terkenal seperti ikan arwana emas (Schleropages formasus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), beruang merah (Helarctos malayanus) serta berbagai jenis ular. Bahkan di wilayah ini masih bisa anda jumpai burung serindit (Loriculus galgulus) yang merupakan bio-indikator lingkungan. (R-05)