Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Hari ini Kejagung memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto.
"Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (26/7/2022).
Ketut menerangkan Yopi diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Tak hanya itu, kata Ketut, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya.
Dugaan Korupsi PT Duta Palma
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan itu seluas 37.095 hektare (Ha).
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group dengan uraian PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) lalu.
"Di mana PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," sambungnya.
Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma saat ini masih berstatus buron KPK. Burhanuddin menjelaskan pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan PT Duta Palma dan operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada buron itu.
"Kemudian pemiliknya adalah atau yang disebutkan dalam PT dulu, PT Duta Palma ini. pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK Selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tapi keuangannya langsung dikirim, berada di mana DPO itu berada," ujarnya.
Kejagung, kata Burhanuddin, juga telah menyita lahan tersebut. Penyitaan itu kemudian dititipkan ke PTPN V, Riau.
"Kemudian kira-kira dua minggu yang lalu, kami tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu kami titipkan ke PTPN V ini di daerahnya, daerah Riau. Artinya lagi kenapa saya juga mengundang Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) untuk di sini," kata Burhanuddin.
"Kami sudah menitipkan lahan-lahan itu sehingga nanti dalam pengelolaannya dan menurut informasi yang kami terima, dalam sebulan itu sekitar Rp 600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu dalam satu bulan," imbuhnya.
Diketahui, Erick Thohir hadir dalam konferensi pers yang digelar Kejagung. Berdasarkan catatan detikcom, KPK sempat mengungkap pemilik PT Duta Palma yang menjadi buron. Pemilik PT Duta Palma itu ialah Surya Darmadi. (*)