Empat Pegawai Diduga 86 Penangkapan Alat Berat di Kawasan Hutan, Gubernur Syamsuar: Merusak Citra Dinas LHK Riau!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar akan menindak tegas 4 pegawai negeri sipil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau yang terjaring operasi tangkap tangan oleh polisi. PNS yang juga penyidik kehutanan itu diduga melakukan praktik '86' alias pemerasan sebesar Rp 30 juta kepada pemilik alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan di Pelalawan.
"Keempat pegawai Dinas LHK Riau yang diduga melanggar hukum itu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Kamis (21/7/2022).
Syamsuar mengaku tak ingin instansi Dinas LHK dikotori perbuatan melanggar hukum oleh oknum pegawai.
"Seharusnya mereka menjaga hutan, bukan sebaliknya. Perbuatan melanggar hukum ini merusak citra pegawai Dinas LHK Riau," ujar Syamsuar.
Proses Penyidikan
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, keempat pelaku menangkap alat berat dengan alasan penegakan hukum. Mereka terjaring OTT oleh Polres Pelalawan, Senin (18/7/2022) lalu. Keempat pelaku masing-masing berinisial MAG, HS, BT dan TS.
"Mereka sudah ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi setelah menahan alat berat tersebut. Pelaku menawari kepada pemilik alat berat untuk menyelesaikan kasus perambahan di lokasi kejadian. Jika tidak, alat berat dibawa ke kantor DLHK Riau di Pekanbaru.
Pemilik alat berat memohon agar bisa dibantu. Pelaku setuju dan meminta untuk menyediakan uang Rp30 juta. Terjadi negosiasi sehingga turun menjadi Rp 15 juta. Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang Rp 4 juta dan berjanji menyelesaikan sisanya keesokan hari di sebuah warung.
Setelah perjanjian itu, korban melapor ke Polres Pelalawan. Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah makan tempat pertemuan.
"Setelah penyerahan atau terjadi pindah tangan uang, petugas langsung menangkap empat pelaku," ujar Sunarto. (R-03)