Dapat Remisi, Tak Lama Lagi Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masa hukuman penjara Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal segera berakhir. Dirinya keluar lebih awal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Pria yang akrab disapa RZ ini disebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Namun belum bisa dipastikan apakah Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013 bebas pada Juli 2022 ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, Mulyadi, tidak menampik kabar tersebut. Menurutnya, masa hukuman Rusli Zainal bisa saja lebih singkat.
"Belum (bebas Juli 2022, red). Masih menunggu pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) Agustus, 17 Agustus dulu," ujar Mulyadi, Selasa (19/7/2022).
Rusli Zainal juga belum bisa memastikan apakah RZ bisa bebas pada September 2022. "Nanti dikabari setelah beliau mendapat remisi, dan berapa bulan yang akan diterima setelah remisi-nya," kata Mulyadi.
Sebelumnya, Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba, membenarkan bahwa Rusli Zainal akan bebas dalam waktu dekat.
"Kalau pastinya tanggal berapa saya belum tahu karena itu bagian registrasi, namun yang jelas waktu dekat itu bulan ini (Juli 2022)," tutur Purba.
Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Ia juga membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.