Foto Diam-diam Jasad Brigadir J, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pihak keluarga menemukan fakta menunjukkan setelah diam-diam mendokumentasikan kondisi luka-luka dari tubuh Brigadir J melalui foto dan video. Mereka menemukan banyak bekas sayatan hingga luka yang masih menganga di perut Brigadir J.
Hal itu mereka lakukan lantaran merasa banyak kejanggalan atas tewasnya Brigadir J alias alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Fakta itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J usai melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menjelaskan, pengambilan foto dan video yang secara diam-diam dilakukan pihak keluarga Brigadir J dengan dalih ingin menambahkan formalin ke jenazah Brigadir J.
"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin. Maka tiba-tiba para wanita para saksi buru-buru memoto danvideokan," kata Kamaruddin kepada wartawan.
Kepada awak media, Kamaruddin juga menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.
Terkait adanya kejanggalan ini, kata dia, pihak keluarga juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," katanya.
Hari ini, pihak keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Laporan yang diwakili pengacara keluarga itu telah diterima teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.