Klaim Didukung DPRD Pekanbaru, Kadishub Tegaskan Tarif Parkir Naik: Segini Besarannya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022 mendatang. Pada Agustus 2022 nanti, akan dilakukan uji coba terhadap kenaikan tarif parkir ini.
Kenaikan tarif parkir ini telah melewati serangkaian kajian. Pemko juga telah berkomunikasi dengan para ahli.
"Kita sudah berencana dalam waktu dekat akan ada kenaikan tarif ini. Sudah mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru juga," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu (17/7/2022).
Yuliarso menjelaskan, untuk tarif dasar baru ini, kendaraan roda dua yang pada awalnya dipungut Rp 1 seribu, naik menjadi Rp 2 ribu. Kemudian, roda empat naik menjadi Rp 3 ribu. Sebelumnya hanya Rp 2 ribu untuk sekali parkir.
Menurut Yuliarso, tarif dasar parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih tergolong rendah dibandingkan beberapa kota di Indonesia.
"Semua ruas jalan Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu, karena tarifnya masih standar di bawah rata-rata," ujar Yuliarso.
Kenaikan tarif parkir ini, diharapkan Yuliarso untuk mendorong masyarakat memanfaatkan angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru.
"Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan kendaraan," pungkas Yuliarso. (R-03)