Habitat Gajah di TN Tesso Nilo Rusak Parah, Gak Heran Konflik Satwa-Manusia Kian Massif
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Balai Taman Nasional (TN) Tesso Nilo bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Yayasan TN Tesso Nilo melakukan penanganan penggiringan kelompok gajah menuju habitatnya. Sebanyak 3 ekor gajah ini digiring menuju lansekap Tesso Nilo.
Kepala Balai TN Tesso Nilo, Heru Sutmantoro mengatakan, hingga saat ini, upaya penanganan terus dilakukan oleh petugas. Meskipun terdapat beberapa kendala di lapangan. Kendala lokasi yang merupakan daerah rawa dan kurangnya dukungan masyarakat setempat atau pemilik kebun, menjadi masalah utama dalam penanganan.
"Jika langkah penggiringan ini tidak membuahkan hasil, maka kami akan lakukan evakuasi," kata Heru, Minggu (17/7/2022).
Heru menjelaskan, proses evakuasi akan dilakukan dengan analisis dan pertimbangan yang matang. Termasuk tempat release agar proses evakuasi berjalan lancar dan sukses.
Dari data yang ia miliki, populasi gajah liar diperkirakan berjumlah 100-150 ekor. Sedangkan rumah bagi gajah yang sudah dialokasikan oleh pemerintah seluas sekitar 81 ribu hektare mengalami kerusakan yang cukup masif.
“Nggak heran kalau saat ini gangguan gajah liar semakin meningkat. Dengan luas daerah gangguan yang meluas. Ini menjadi masalah besar saat ini dan waktu mendatang di Kabupaten Pelalawan,” ungkap Heru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, perbaikan ekosistem habitat gajah, tidak hanya dilakukan di TN Tesso Nilo.
Perbaikan ekosistem sebagai habitat gajah juga dilakukan pada areal-areal konsesi yg ada disekitarnya. Hal ini mengingat konflik gajah terjadi justru di luar kawasan konservasi.
Dikatakan Fifin, kantong-kantong habitat gajah banyak yang beririsan dengan hutan produksi. Sehingga perlu dibangun koridor yang menghubungkan areal konservasi atau lindung di dalam konsesi HTI maupun HGU perkebunan sawit.
"Selain itu juga, perlu didorong adanya regulasi ditingkat provins. Baik melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah,” pungkas Fifin. (R-03)