Koperasi Jangan Jadi Kedok Korporasi Kuasai Kawasan Hutan, Modus Pinjam KTP Masyarakat
SABANGMERAUKE NEWS, Purwakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, mengingatkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewaspadai korporasi yang mendadak berubah menjadi koperasi untuk menguasai pelepasan hutan yang nantinya diubah menjadi kawasan perkebunan sawit.
“Selama Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan berlangsung, jangan sampai masyarakat dan kelompok tani meminjamkan KTP atau identitas lainnya ke perusahaan,“ kata dia, dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022).
Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah hingga tingkat desa selama Panja berlangsung agar tidak ada masyarakat dan kelompok tani yang meminjamkan KTP atau identitas lainnya kepada perusahaan.
“Termasuk di dalamnya dibuat ancaman jika meminjamkan (KTP) artinya ada kerja sama kejahatan yang ada ancaman pidananya, karena ada kepentingan manipulasi data dari perusahaan kemudian perorangan menjadi koperasi. Karena saya takutkan selama proses ini banyak yang berubah (dari korporasi jadi koperasi),” katanya.
Selain itu, dia juga meminta KLHK membuka data jumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan atau alih fungsi kawasan baik secara legal maupun ilegal. Dari tindakan ilegal tersebut, KLHK juga harus membuka data berapa banyak yang sudah ditindak.
“Ini harus disampaikan data otentiknya. Kita tidak hanya menggali data otentik dari KLHK, tapi kita juga pasti meminta data dari LSM yang konsen pada hal ini,” kata dia.
Ia juga meminta KLHK tidak ragu melakukan tindakan dan membawa berbagai kasus perusakan atau pelepasan hutan ilegal ke ranah hukum.
Untuk lebih meyakinkan, dia meminta KLHK bekerja sama dengan KPK, Polri dan Kejagung yang memiliki jaringan hingga ke tingkat daerah. (*)