Penambangan Pasir Pulau Rupat oleh PT Logo Mas Utama, Pejabat Riau Dituding Terima Aliran Uang 600 Ribu Dollar
SM News, Pekanbaru - Keberadaan usaha penambangan pasir di Pulau Rupat oleh PT Logo Mas Utama (LMU) mendadak diributkan. Sekelompok massa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) menggelar unjuk rasa mendesak dicabutnya izin perusahaan karena diduga telah merusak ekosistem laut pada kawasan pariwisata nasional tersebut, Kamis (25/11/2021).
Pendemo juga menuding secara keras dugaan adanya aliran uang kepada oknum pejabat Pemprov Riau terkait perizinan perusahaan. Bahkan pendemo mengungkap jumlah uang yang diduga diberikan yakni sebesar 600 ribu Dollar.
"Kami menyayangkan kebijakan Gubernur Riau dengan mudahnya memberikan izin kepada PT Logo Mas Utama untuk kegiatan aktivitas penambangan pasir. Kami mendesak agar izin perusahaan dicabut karena merusak lingkungan di Pulau Rupat," koordinator Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB), Elmy Suhada.
Berikut lima isi tuntutan yang disampaikan massa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) dalam demo di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman kemarin.
1. Meminta Pemprov Riau mencabut izin PT Logo Mas Utama karena telah membuat nelayan sengsara dan tidak bisa mencari ikan.
2. Meminta aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat segera disetop.
3. Meminta agar diusut tuntas oknum yang memberikan izin penambangan pasir laut di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
4. Meminta agar dilakukan upaya penyelamatan biota laut dan terumbu karang di laut Pulau Rupat akibat aktivitas penambangan pasir laut PT Logo Mas Utama.
5. Meminta agar dilakukan pengusutan secara tuntas dugaan aliran dana sebesar 600 ribu Dollar dari pihak perusahaan ke oknum pejabat Pemprov Riau.
Pemprov Riau belum bisa dikonfirmasi soal tudingan aliran dana sebesar 600 ribu Dollar kepada pejabatnya dari perusahaan. Kadis Kominfo, Chairul Rizky belum menjawab pesan konfirmasi via WA yang dilayangkan SM News Jumat (26/11/2021).
Kadis ESDM Provinsi Riau non-aktif, Indra Agus Lukman meminta SM News meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Kabid Minerba Dinas ESDM Riau.
"Saat ini soal izin bukan kewenangan kita (Dinas ESDM Riau, red). Semua sudah ditarik oleh pemerintah pusat. Seingat saya PT Logo Mas itu izinnya sudah lama. Dari Pemprov Riau saat ini tak ada keterkaitannya. Tapi jelasnya jelasnya langsung tanyakan saja ke Kabid Minerba," kata Indra Agus lewat pesan Whatsapp, siang tadi.
Pihak PT Logo Utama Mas belum dapat dikonfirmasi ikhwal tuduhan merusak ekosistem laut Pulau Rupat dan tudingan uang sebesar 600 ribu Dollar yang disebut pendemo diberikan ke pejabat Riau. (*)