Kasus Korupsi KUR Rugikan Negara Rp 838 Juta, Pegawai BRI Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jhon Wilman Butar Butar, oknum pegawai Bank BRI Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp838.658.449.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Yofistian. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan vonis tersebut. Menurutnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Benar, perkara tersebut sudah diputus," kata Wahyu.
Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari.
Tak hanya itu, Jhon Wilman Butar Butar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp838.658.449.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp838.658.449.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap Jhon Wilman Butar Butar yang saat itu bertugas sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di Bank BRI Unit Pinggir.
Dalam menjalankan aksinya pada tahun 2024, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menawarkan tambahan fasilitas kredit kepada sejumlah nasabah. Ia menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar dengan proses pencairan yang cepat.
Namun, setelah kredit disetujui, terdakwa meminta para debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai. Uang yang diterima dari nasabah tersebut tidak disetorkan ke bank, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengelabui para korban, terdakwa bahkan memberikan bukti setoran palsu sehingga nasabah mengira pembayaran mereka telah masuk ke rekening bank.
Berdasarkan hasil audit, praktik penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449 dan akhirnya menyeret terdakwa ke meja hijau hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (R-03)

