Bupati Inhu Tegas! Perusahaan Sawit Belum Urus HGU Diimbau Segera Patuh, IUP Bisa Dicabut
Bupati Ade saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kewajiban Kemitraan Terkait Pemenuhan Bahan Baku Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta Dukungan Mitra Usaha dalam Pemanfaatan Rute Penerbangan Japura–Batam–Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, menegaskan seluruh perusahaan perkebunan yang masih mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu bahkan siap mengambil langkah tegas hingga mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Bupati Ade saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kewajiban Kemitraan Terkait Pemenuhan Bahan Baku Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta Dukungan Mitra Usaha dalam Pemanfaatan Rute Penerbangan Japura–Batam–Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Bupati mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Pemkab Inhu dengan Kementerian ATR/BPN terkait legalitas lahan perusahaan perkebunan.
"Perusahaan yang masih berstatus IUP agar segera mengurus HGU. Pemkab Inhu siap mengambil langkah tegas hingga pencabutan IUP bagi perusahaan yang membandel," tegas Ade.
Selain persoalan legalitas lahan, Bupati Ade juga menyoroti pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit. Ia meminta seluruh manajemen PKS meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah agar tidak mencemari aliran sungai maupun lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberlangsungan industri kelapa sawit harus sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Bupati juga mendorong perusahaan perkebunan mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan daerah. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah, kontribusi perusahaan melalui program CSR dinilai sangat penting dalam membantu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ade turut mengajak seluruh perusahaan PKS memberikan dukungan terhadap operasional penerbangan Wings Air rute Japura–Batam–Pekanbaru dengan memanfaatkan layanan penerbangan tersebut untuk kebutuhan perjalanan dinas maupun bisnis.
Menurutnya, meningkatnya jumlah penumpang akan menjaga keberlanjutan operasional penerbangan tanpa harus bergantung pada intervensi pemerintah dalam jangka panjang.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Inhu juga menginisiasi agenda kunjungan kerja atau studi banding pengelolaan CSR ke Kota Batam pada awal Agustus 2026. Agenda tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan tingkat keterisian penumpang rute penerbangan Japura–Batam.
"Melalui sosialisasi ini, Pemkab Inhu berharap dapat membangun kesamaan persepsi dan kemitraan yang seimbang, transparan, serta berdampak langsung bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hulu," ujar Bupati Ade.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ade didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhu Indrawansyah, Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian dan Peternakan Inhu Endang M, pimpinan PKS se-Kabupaten Inhu, serta Ketua Tim Tata Usaha Bandara Japura Rengat Timbul Hasadungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Riau sekaligus upaya menghimpun dukungan seluruh perusahaan agar operasional penerbangan Wings Air di Bandara Japura dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap PKS yang mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib melampirkan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan sebagai jaminan ketersediaan bahan baku yang sah dan diketahui oleh Dinas Perkebunan.
Selain itu, perjanjian kemitraan wajib mencantumkan hasil uji rendemen serta kesetaraan umur tandan buah segar (TBS) dari kebun mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Inhu juga akan menyusun regulasi mengenai kewajiban pelaporan dokumen kemitraan secara berkala sehingga seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara transparan dan sesuai aturan. (Kb-06/Argusyandra)

