Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Dugaan pemborosan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut nilai pemborosan program tersebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Fakta itu disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Temuan tersebut diungkap tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Jaksa menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejagung bekerja sama dengan BPKP sebagai auditor negara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
"Dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG, dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan forum untuk menguji substansi perkara, termasuk besaran kerugian negara maupun unsur niat jahat (mens rea). Sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penyidikan.
Jaksa menambahkan, seluruh pembuktian mengenai kerugian negara, metode penghitungan, hingga unsur pidana akan diuji dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa berita acara hasil ekspose bersama antara penyidik Kejagung dan auditor BPKP merupakan alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, sepanjang didukung alat bukti lainnya.
Kejagung mengungkapkan proses audit dimulai setelah penyidik mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
Ekspose tersebut menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026 yang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 hingga 2026 yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa juga membantah dalil pemohon yang menyatakan laporan audit kerugian negara harus selesai terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Menurut Kejagung, tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan hasil audit final diterbitkan sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pendapat tersebut, kata jaksa, juga telah diperkuat melalui sejumlah putusan praperadilan sebelumnya, termasuk Putusan Praperadilan Nomor 113/PN Jakarta Selatan tertanggal 26 November 2024.
Kejagung menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari penyelidikan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penahanan.
Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini masih terus berproses, sementara nilai dugaan pemborosan sebesar Rp10,5 triliun per tahun yang diungkap dalam audit BPKP menjadi salah satu fakta penting yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara. (R-03)

