Ditjen Pemasyarakatan Periksa Kalapas Pekanbaru Usai Narapidana Narkoba Kabur Bermodal Izin Berobat
Ilustrasi narapidana kabur dari lapas. Foto : AI
PEKANBARU, SabangMerauke News - Kaburnya narapidana kasus narkoba berinisial IDS saat menjalani kontrol kesehatan memicu evaluasi serius pengamanan Lapas Pekanbaru. Seluruh pejabat terkait menjalani pemeriksaan menyusul dugaan pelanggaran prosedur pengawalan. Ditjen Pemasyarakatan Riau memastikan proses pemeriksaan berlangsung menyeluruh serta disertai ancaman sanksi berat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Rudi Sianturi, memastikan seluruh pihak terkait menjalani pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan mencakup Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, serta tiga petugas pengawal narapidana. “Semua diperiksa, Kalapas, KPLP, termasuk tiga pengawal mengakui kesalahan. Semua wajib mengikuti SOP,” tegas Rudi.
Rudi menjelaskan laporan resmi telah dikirim menuju Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah insiden pelarian tersebut terjadi. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan pelanggaran prosedur selama proses pengawalan narapidana menuju rumah sakit. “Saya laporkan ke Pak Dirjen. Hukuman berat menunggu pelanggaran seperti ini,” ujar Rudi.
Tim pemeriksa juga menelusuri kronologi lengkap pelarian IDS sejak keluar dari Lapas Pekanbaru. Verifikasi dilakukan menuju Rumah Sakit Awal Bros guna memastikan kondisi kesehatan narapidana tersebut. Pemeriksaan mencakup riwayat penyakit, rekomendasi dokter, serta jadwal kontrol medis yang dimiliki IDS.
Rudi memastikan IDS memang memiliki riwayat penyakit sehingga memperoleh izin menjalani pemeriksaan kesehatan berkala. Izin tersebut hanya berlaku menuju rumah sakit sesuai jadwal pemeriksaan medis. “Riwayat sakit memang ada, rekomendasi dokter lengkap, jadwal kontrol juga tersedia,” kata Rudi.
Hasil pemeriksaan sementara memperlihatkan pelanggaran muncul setelah rombongan meninggalkan rumah sakit menuju kediaman narapidana. Tindakan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam prosedur pengawalan narapidana berobat. Rudi mengaku heran petugas mengizinkan permintaan tersebut tanpa mempertimbangkan risiko pelarian.
Peristiwa kaburnya IDS berlangsung Rabu, 22 Juli 2026, setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Tiga petugas mengawal perjalanan menuju Rumah Sakit Awal Bros sesuai izin resmi. Seusai pemeriksaan, IDS mengajak petugas singgah ke rumah dengan alasan makan siang bersama.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan IDS untuk melarikan diri dari pengawasan petugas keamanan. Upaya pengejaran langsung dilakukan setelah petugas menyadari narapidana tidak lagi berada di lokasi. Pelarian itu memicu perhatian serius Ditjen Pemasyarakatan karena menyangkut narapidana kasus narkoba.
IDS merupakan narapidana kasus narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun. Informasi sementara menyebut pelarian telah meninggalkan Pulau Sumatera menuju wilayah Jakarta. Aparat gabungan terus memburu keberadaan buronan tersebut melalui koordinasi lintas daerah.
Kasus tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawalan narapidana berobat keluar lapas. Ditjen Pemasyarakatan Riau menegaskan seluruh petugas wajib mematuhi prosedur tanpa pengecualian. Pemeriksaan disiplin masih berlangsung hingga seluruh fakta pelarian berhasil diungkap secara menyeluruh.(R-04)

