Orang yang Selamatkan Kuota Internet Hangus Rakyat Indonesia Ternyata Kerja Ojol, Ini Sosoknya
Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan sosok di balik putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Sosok yang berada di balik putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet ternyata bukan pejabat, pengusaha, ataupun tokoh publik. Ia adalah Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang setiap hari menggantungkan penghasilannya dari aplikasi berbasis internet.
Dua hari setelah permohonannya dikabulkan MK dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, kehidupan Didi nyaris tak berubah. Ia tetap mengenakan jaket ojol, menjemput penumpang demi memenuhi target poin harian. Di sela aktivitasnya, Didi mengaku terharu menerima ribuan ucapan terima kasih dari masyarakat Indonesia yang merasa diuntungkan oleh putusan tersebut.
Meski demikian, Didi menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencari popularitas. Ia hanya ingin memperjuangkan hak sebagai konsumen yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet yang hangus setiap bulan.
Perjuangan itu bermula dari keresahan sederhana. Sebagai pengemudi ojol, Didi wajib selalu terhubung ke internet. Sementara istrinya, Wahyu Triana Sari, juga bergantung pada internet untuk menjalankan usaha makanan secara daring.
Setiap bulan, keduanya membeli paket internet sekitar Rp70.000. Namun setelah masa aktif berakhir, sekitar 30 persen kuota masih tersisa dan otomatis hangus. Jika dihitung, kerugian mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 setiap bulan untuk masing-masing pengguna.
Bagi sebagian orang, nominal tersebut mungkin dianggap kecil. Namun bagi Didi, uang sebesar itu setara dengan hasil empat kali mengantar penumpang.
Ia harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan empat pesanan, sehingga kehilangan uang akibat kuota hangus menjadi beban nyata bagi penghasilannya.
Berbekal keresahan itu, Didi kemudian berkonsultasi dengan advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang kerap menggunakan jasanya untuk mengantar dokumen ke Mahkamah Konstitusi.
Dari diskusi tersebut lahirlah gagasan mengajukan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi, dengan harapan negara memberikan perlindungan terhadap hak pengguna atas kuota internet yang telah dibeli.
Awalnya, Didi mengaku tak pernah membayangkan gugatan tersebut akan menjadi perhatian nasional. Namun setelah perkara didaftarkan ke MK, berbagai media mulai memberitakannya dan dukungan masyarakat terus berdatangan.
Ia bahkan sempat merasa khawatir karena harus berhadapan dengan perusahaan-perusahaan telekomunikasi besar. Namun kini ia bersyukur perjuangannya memberikan manfaat bagi jutaan pengguna internet di Indonesia.
"Saya hidup ternyata bisa bermanfaat juga buat orang lain," ungkapnya.
Didi berharap putusan MK tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama DPR, segera menyusun aturan pelaksana agar seluruh operator telekomunikasi mematuhi putusan tersebut.
Menurutnya, kuota internet telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, terutama bagi pekerja digital seperti pengemudi ojol, pelaku UMKM daring, hingga pekerja berbasis aplikasi.
Sementara itu, kuasa hukum Didi, Viktor Santoso Tandiasa, menilai putusan MK menjadi bukti nyata peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung hak-hak warga negara.
Ia menjelaskan, MK menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang menjadi hak milik pengguna sehingga tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak oleh penyedia layanan.
Menurut Viktor, praktik penghangusan sisa kuota tanpa pilihan layanan yang melindungi hak konsumen bertentangan dengan semangat konstitusi.
Ia menyebut kemenangan tersebut bukan hanya milik Didi dan para pemohon, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan oleh kebijakan kuota internet hangus.
Sebagai informasi, perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi wajib disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen sekaligus membuka babak baru tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia. Jutaan pelanggan kini menantikan implementasi aturan tersebut agar praktik penghangusan sisa kuota internet benar-benar berakhir. (R-03)

