Bupati Ade Berhasil Selamatkan Aset Daerah! Tanah Rp3,67 Miliar yang Dikuasai Warga Resmi Kembali ke Pemkab Inhu
Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, menerima penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu senilai Rp3.674.786.000 yang sebelumnya sempat dikuasai oleh warga. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Langkah penyelamatan aset daerah kembali menunjukkan hasil. Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, menerima penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu senilai Rp3.674.786.000 yang sebelumnya sempat dikuasai oleh warga. Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu setelah berhasil menyelesaikan proses bantuan hukum nonlitigasi.
Penyerahan aset berlangsung di Aula Kejari Inhu, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Senin (27/7/2026). Bupati Ade didampingi Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, Wakil Ketua DPRD Inhu Adek Candra, Kepala BPKAD Inhu Ria Herlina, serta Kabag Hukum Setdakab Inhu Trijoni.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu, Dewi Shinta Dame Siahaan, menjelaskan aset yang berhasil diamankan berupa tanah milik Pemkab Inhu di Jalan Seminai, Kecamatan Rengat Barat, dengan luas mencapai 54.070 meter persegi.
Menurutnya, tanah tersebut sebenarnya telah tercatat sebagai aset resmi pemerintah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Namun, dalam perjalanannya muncul delapan Surat Hak Milik (SHM) baru yang menyebabkan lahan itu dikuasai oleh pihak lain.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Inhu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajukan permohonan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kejari Inhu pada Januari 2026.
"Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara, delapan warga akhirnya bersedia menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Inhu dan menandatangani surat pernyataan penyerahan aset," jelas Dewi.
Keberhasilan itu membuat aset senilai Rp3,67 miliar berhasil diselamatkan tanpa melalui proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan pemerintah daerah terhadap peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan persoalan aset negara melalui jalur nonlitigasi.
Meski demikian, ia mengungkapkan masih terdapat sebagian aset pada lokasi yang sama dengan nilai sekitar Rp828 juta yang hingga kini masih dikuasai masyarakat.
"Kami berharap penyelamatan seluruh aset tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga seluruh aset milik pemerintah kembali sepenuhnya," ujar Ratih.
Sementara itu, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto mengapresiasi kerja keras Kejari Inhu yang berhasil mengembalikan aset daerah dalam waktu relatif singkat.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari Inhu atas kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara. Dalam waktu sekitar enam bulan, aset daerah yang sempat dikuasai pihak lain berhasil dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu," kata Bupati Ade.
Ia menegaskan penyelamatan aset daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan seluruh kekayaan daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Ade berharap kolaborasi antara Pemkab Inhu dan Kejari Inhu terus diperkuat agar seluruh aset daerah yang masih bermasalah dapat segera diselesaikan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset milik pemerintah untuk pembangunan daerah. (KB-06/Argusyandra)

