Kepala BGN Pecat 261 Pegawai, Ini Pelanggarannya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN, Senin, 27 Juli 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN, Senin, 27 Juli 2026. Langkah tegas tersebut menjadi bagian pembersihan internal demi memperkuat tata kelola lembaga. Kebijakan itu juga menyasar dugaan pelanggaran disiplin, indikasi korupsi, serta praktik judi online.
Sudaryono mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin siang. Pemberhentian mencakup 224 pegawai non-ASN serta 37 tenaga ahli. Seluruh proses dilakukan setelah pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aturan internal.
“Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono. Langkah tersebut menjadi awal pembenahan menyeluruh dalam tubuh Badan Gizi Nasional. Pimpinan BGN menegaskan pelanggaran disiplin mendapat sanksi tanpa pengecualian.
Mayoritas pegawai diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin selama menjalankan tugas. Pemeriksaan internal menemukan sejumlah tindakan bertentangan dengan ketentuan kelembagaan. BGN memastikan proses penegakan aturan berlangsung sesuai mekanisme administrasi berlaku.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, paling besar karena dugaan pelanggaran tidak disiplin,” ujar Sudaryono. Pernyataan tersebut memperlihatkan komitmen memperbaiki kualitas aparatur secara menyeluruh. Disiplin kerja menjadi syarat utama menjaga pelayanan publik berkualitas.
BGN juga memproses sanksi terhadap sembilan aparatur sipil negara serta PPPK. Seluruhnya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat selama bertugas di lingkungan lembaga. Proses berikutnya mengarah kepada pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian berlaku.
“Sebanyak sembilan melakukan pelanggaran berat, besar kemungkinan akan kami proses pemecatan,” tegas Sudaryono. Langkah tersebut menjadi sinyal keras terhadap seluruh aparatur BGN. Pelanggaran berat tidak mendapat ruang kompromi sedikit pun.
Selain itu, BGN menemukan 39 aparatur melakukan pelanggaran disiplin ringan selama pemeriksaan berlangsung. Pegawai tersebut menerima mutasi, demosi, peringatan, serta sanksi administrasi sesuai tingkat pelanggaran. Kebijakan itu bertujuan memperbaiki kinerja tanpa mengabaikan aspek pembinaan.
“Sebanyak 39 disiplin ringan akan kami mutasi, demosi, serta diberi sanksi administrasi,” jelas Sudaryono. Pendekatan berbeda diterapkan sesuai tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Pembinaan tetap diberikan bagi pelanggaran berkategori ringan.
Sudaryono mengungkap sebagian aparatur diduga terlibat judi online serta penyalahgunaan keuangan. Temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam agenda pembenahan kelembagaan BGN. Seluruh laporan diperiksa menggunakan informasi serta hasil investigasi internal.
“Ada judi online, ada indikasi korupsi. Jangan mengira pelanggaran kecil tidak terdeteksi,” kata Sudaryono. Ia menegaskan laporan masyarakat mempermudah proses pemeriksaan secara cepat. Pengakuan pelaku menjadi dasar penjatuhan sanksi sesuai aturan.
Menurut Sudaryono, tindakan tegas diperlukan demi menjaga pegawai berintegritas tetap terlindungi. Aparatur berprestasi tidak boleh tercoreng ulah segelintir pelanggar aturan internal. Penegakan disiplin diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Badan Gizi Nasional.
BGN juga menetapkan tiga fokus utama selama masa kepemimpinan Sudaryono berlangsung. Fokus pertama memberantas praktik korupsi dalam lingkungan kelembagaan secara konsisten. Fokus berikutnya memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran.
Prioritas terakhir memperkuat transparansi serta membuka ruang pengawasan publik terhadap seluruh program. Sudaryono mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program nasional tersebut. Partisipasi publik dinilai mempercepat perbaikan tata kelola kelembagaan.
“Kami mengakui masih ada kekurangan dan pelanggaran. Kami siap memperbaiki semuanya demi menjalankan tugas sebaik-baiknya,” tutup Sudaryono.(R-04)

