Sudaryono: Laporkan Dapur MBG Pakai Barang Subsidi, Kami Tindak Tegas
Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis melalui larangan penggunaan barang bersubsidi di seluruh dapur SPPG. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis melalui larangan penggunaan barang bersubsidi di seluruh dapur SPPG. Minyakita, LPG tiga kilogram, serta beras SPHP dipastikan tidak boleh dipakai selama operasional berlangsung. Pelanggaran terancam sanksi administratif hingga penutupan dapur setelah proses pemeriksaan selesai.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib mematuhi aturan tersebut. Kebijakan diterapkan demi menjaga subsidi pemerintah tetap dinikmati masyarakat sesuai sasaran penerima. Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh memanfaatkan komoditas bersubsidi selama proses penyediaan makanan.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegas Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh dapur penyedia makanan bergizi di berbagai daerah Indonesia mulai sekarang. Badan Gizi Nasional memastikan pengawasan dilakukan secara ketat melalui mekanisme pemeriksaan lapangan dan laporan masyarakat. Setiap pelanggaran diproses sesuai aturan administratif berlaku tanpa pengecualian.
Sudaryono mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui berbagai saluran informasi. Temuan penggunaan barang bersubsidi dapat dilaporkan lengkap disertai lokasi dapur serta bukti pendukung. Laporan masyarakat menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum penjatuhan sanksi resmi.
“Kalau menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Kalau bandel, dapurnya kami tutup. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran ditemukan selama proses evaluasi berlangsung. Pengelola dapur terlebih dahulu menerima surat teguran sebelum memasuki tahapan peringatan resmi berikutnya. Penutupan operasional dilakukan apabila pengelola tetap mengabaikan aturan Badan Gizi Nasional.
Selain persoalan subsidi, Badan Gizi Nasional juga mengatur pola pembelian bahan pangan dari peternak. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas sekaligus melindungi pelaku usaha skala kecil. Dapur MBG diminta tidak membeli bahan pangan menggunakan harga pasar saat anjlok.
Sudaryono mencontohkan harga telur pernah turun hingga kisaran Rp12.000 sampai Rp15.000 per kilogram. Meski demikian, kepala dapur tetap wajib membeli sesuai Harga Acuan Pemerintah demi melindungi peternak. Langkah tersebut menjadikan Program Makan Bergizi Gratis berperan menjaga keseimbangan pasar nasional.
“Harga telur harus mengikuti Harga Acuan Pemerintah supaya stabilisasi harga berjalan dan peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono.
Kebijakan pembelian sesuai harga acuan memberi kepastian pendapatan bagi peternak selama memasok kebutuhan program nasional. Program Makan Bergizi Gratis tidak sekadar menyediakan makanan sehat bagi pelajar setiap hari. Program juga diharapkan memperkuat rantai pasok pangan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha peternak daerah.
Badan Gizi Nasional memastikan pengawasan lapangan terus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan pelanggaran agar kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga. Transparansi pengawasan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah tersebut.(R-04)

