Menhut Terancam Diberhentikan Gegara Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN Gugatan Yayasan Riau Madani, Ketua PTUN Pekanbaru Kirim Surat ke Menpan
Menteri Kehutanan dkk tak kunjung mengeksekusi putusan inkrah PTUN Pekanbaru terkait keberadaan kebun sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sepucuk surat dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Tri Cahya Indra Permana tampaknya bisa membuat bergetar Gedung Manggala Wanabakti di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, tempat berkantornya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Surat bertarikh 23 Juli 2026 dengan nomor 1873/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/VII/2026 itu, ditujukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam tanggal yang sama, Ketua PTUN Pekanbaru Tri Cahya Indra Permana, juga mengirimkan surat ke Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan nomor 1872/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/VII/2026.
Kedua surat itu substansinya sama: mengingatkan soal kepatuhan Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dalam melaksanakan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap, buah dari gugatan Yayasan Riau Madani.
Sudah empat tahun lamanya, sejak 2022, Yayasan Riau Madani memenangkan gugatan terhadap keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau. Namun, sejak terbitnya surat penetapan eksekusi Ketua PTUN Pekanbaru nomor: 36/PEN.EKS/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 3 Januari 2024, Menteri Kehutanan dkk sebagai pihak yang digugat Yayasan Riau Madani, tak kunjung melakukan eksekusi putusan.
Sikap Kemenhut ini memicu tanda tanya besar, di tengah klaim dan kampanye penyelamatan dan pemulihan TNTN yang selalu disuarakan oleh pemerintah. Keberadaan kebun sawit ilegal dalam kawasan areal TNTN merupakan bentuk absennya negara dalam mengamankan kawasan hutan konservasi, terlebih sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam suratnya, Ketua PTUN Pekanbaru Tri Cahya Indra Permana, meminta MenPAN-RB agar mengingatkan Menteri Kehutanan dkk segera melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap Tergugat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan atau sanksi administrasi," demikian surat Ketua PTUN Pekanbaru dikutip SabangMerauke News, Senin (27/7/2026).
Surat Ketua PTUN Pekanbaru itu disandingkan dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pembinaan administrasi pemerintahan dilakukan oleh Menpan RB dengan mengikutsertakan Menteri Dalam Negeri yang di antaranya dilakukan melalui supervisi dan mengawasi pelaksanaan UU Administrasi Pemerintahan.
Merujuk pada Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelanggaran terhadap ketentuan itu, dapat dikenai sanksi administrasi sedang oleh atasan/ pejabat berwenang berupa pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketua PTUN Pekanbaru Tri Cahya Indra Permana dalam suratnya menyatakannya, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan atau hambatan pelaksanaan putusan, meski surat penetapan eksekusi nomor: 36/PEN.EKS/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 3 Januari 2024 sudah pernah diterbitkan.
"Dimohon bantuannya untuk mengingatkan Tergugat/ Termohon Eksekusi agar segera melaksanakan putusan. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, Tergugat atau Termohon Eksekusi tetap tidak bersedia melaksanakan putusan hukum tersebut, kami akan mengusulkan penjatuhan sanksi administrasi kepada atasan atau pejabat yang berwenang menghukum sesuai ketentuan pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Tri Cahya Indra Permana dalam suratnya.
Ketua PTUN Pekanbaru Tri Cahya Indra Permana juga meminta agar Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan mengingatkan Menteri Kehutanan dkk agar segera melaksanakan eksekusi putusan.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma SAg, SH, MH mengakui pihaknya telah menerima salinan surat Ketua PTUN Pekanbaru tersebut. Ia mengapresiasi sikap tegas Ketua PTUN Pekanbaru untuk menegakkan marwah lembaga peradilan.
"Surat Ketua PTUN Pekanbaru ini akan membuka episode lanjutan dari gugatan kami. Selama hampir 4 tahun putusan yang telah kami menangkan terkesan diabaikan atau dicuekin oleh Kementerian Kehutanan. Padahal substansi putusan adalah untuk pemulihan hutan konservasi TNTN, tetapi entah mengapa Kementerian Kehutanan tak mau mengeksekusinya," kata Surya Darma pada Senin (27/7/2026).
Amar Putusan Gugatan Yayasan Riau Madani
Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN, Dirjen Gakkum KLHK dan Menteri LHK di PTUN Pekanbaru pada 30 Juni 2022 lalu. Gugatan berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare usia produktif di areal hutan konservasi TNTN. Yayasan Riau Madani menyebut pengelolaan kebun sawit dalam kawasan terlarang itu, terkait dengan korporasi besar di Riau yakni PT Inti Indosawit Subur. Namun, manajemen PT Inti Indosawit Subur telah membantah keras tudingan tersebut.
Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk menghukum Menteri LHK, Dirjen Gakkum dan Kepala Balai TNTN agar memulihkan kawasan hutan konservasi TNTN seluas 1.200 hektare yang terdapat kelapa sawit.
Pada 15 November 2023, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani lewat putusan perkara nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Namun, Menteri LHK dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan.
Pengadilan Tinggi TUN Medan pada 21 Maret 2023, menolak banding yang diajukan Menteri LHK cs. Putusan banding teregister dengan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi TUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
Tak menyerah, Menteri LHK dkk kembali melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 8 Desember 2023 lewat putusan kasasi bernomor: 359 K/TUN/TF/2023.
Meski sudah tak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (saat ini bernama Kementerian Kehutanan) hingga hari ini tak kunjung mengeksekusinya. Sikap Kementerian Kehutanan ini sempat disindir oleh organisasi lingkungan hidup internasional Greenpeace.
Adapun bunyi amar putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemohon Kasasi II Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Pemohon Kasasi III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia;
2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN-MDN tanggal 21 Maret 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;
3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menertibkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;
4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,-
Surya Darma menegaskan, meski saat ini jabatan Menteri Kehutanan sudah diduduki oleh Raja Juli Antoni, harusnya putusan itu bisa segera dieksekusi. Sebab, jika putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden dan citra buruk bagi pemerintah.
"Ini menjadi catatan buruk terkait komitmen otoritas kehutanan apakah memang bersungguh-sungguh ingin memulihkan kembali TNTN," tegas Surya Darma. (R-03)

