Polres Rohil Selidiki Kecelakaan Kerja Tewaskan Seorang Karyawan di Pabrik Sawit Tanjung Medan, Zero Accident PTPN IV PalmCo Tercoreng
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir buka suara terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan yang dikelola PTPN IV Regional 3 Riau. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir akhirnya buka suara terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan yang dikelola PTPN IV Regional 3 Riau. Kepolisian mengklaim masih menyelidiki kasus yang terjadi pada Senin (20/7/2026) lalu, menewaskan pekerja bernama Ahmad Kusaeri (47).
Ahmad Kusaeri tewas secara mengenaskan dengan kondisi kepala yang rusak. Korban disebut terseret setelah tali capstand yang sedang menggulung diduga melilit tubuhnya hingga menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya membentur bollard.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Didi Sofyan menerangkan, perkara tersebut masih ditangani dan didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil.
"Terkait perkara kecelakaan kerja, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil," ujar Ipda Didi Sofyan dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah tahapan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
"Beberapa tahapan masih terus dilakukan guna mengumpulkan keterangan para saksi-saksi, alat bukti, serta memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," jelasnya.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, proses penanganan kecelakaan kerja ini menjadi perhatian setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) diduga baru dilakukan beberapa jam setelah kejadian. Selain itu, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya diduga tanpa proses autopsi.
Kasus kecelakaan kerja di PKS Tanjung Medan ini seolah menjadi noda atas klaim zero accident PTPN IV. Pada 15 Januari 2026 lalu, PTPN IV PalmCo mengklaim selama 23,3 juta jam kerja perusahaan beroperasi aman tanpa kecelakaan fatal.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa kala itu menyebut, upaya mempertahankan zero accident dalam jangka waktu panjang menuntut kedisiplinan organisasi dan komitmen berkelanjutan, bukan sekadar program musiman.
“Keselamatan kerja itu maraton, bukan sprint. Tidak bisa dibangun dengan pendekatan seremonial. Yang menentukan adalah konsistensi menjalankan sistem setiap hari, di setiap unit kerja,” ujar Jatmiko saat itu.
Penjelasan PTPN IV Regional 3
Manajemen PTPN IV Regional 3 Riau telah memberi penjelasan terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan, Rokan Hilir pada Senin (20/7/2026) lalu.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III Riau, Adry Syah Putra menyatakan, manajemen menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PKS Tanjung Medan pada Senin (20/7/2026) siang kemarin. Menurutnya, manajemen segera mengaktifkan prosedur tanggap darurat dengan memberikan penanganan kepada korban, mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan keluarga korban, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas nama manajemen dan seluruh keluarga besar PTPN IV Regional III, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Kepergian almarhum merupakan kehilangan yang mendalam bagi kami. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, serta ketabahan dalam menghadapi musibah ini," kata Adry Syah Putra dalam pernyataan tertulis dikirim ke redaksi SabangMerauke News, Selasa (21/7/2026).
Ia menyebut PTPN IV Regional III memastikan seluruh hak almarhum beserta hak-hak keluarga yang menjadi tanggung jawab perusahaan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sejak awal pasca insiden, manajemen PKS Tanjung Medan bersama Serikat Pekerja terus
mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan penanganan. Perwakilan Regional
Management PTPN IV Regional III juga hadir secara langsung di tengah keluarga sebagai
bentuk empati dan tanggung jawab perusahaan," kata Adry.
Selain memastikan pemenuhan hak-hak korban, kata Adry, perusahaan juga tengah mengkaji berbagai bentuk dukungan jangka panjang bagi keluarga almarhum, sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
PTPN IV Regional III, lanjut Adry, telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab insiden tersebut.
"Kami menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan berkomitmen mendukung penuh proses tersebut hingga selesai. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi serta tidak membangun maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," jelasnya.
Menurut Adry, kecelakaan kerja di PKS Tanjung Medan ini merupakan kejadian pertama dengan korban meninggal dunia sejak dua dekade pabrik tersebut beroperasi.
"Karena itu, hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem operasional, prosedur kerja, pengendalian risiko, serta penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh unit operasional," jelas Adry.
Ia mengklaim, selama ini PTPN IV Regional III secara konsisten menempatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai prioritas utama melalui penerapan standar operasional yang ketat, pelatihan secara berkala, pengawasan berjenjang, serta evaluasi berkelanjutan terhadap seluruh proses kerja.
"Komitmen tersebut akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang," pungkasnya.
Disnaker Riau Belum Tuntaskan Pemeriksaan
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau baru mendapat laporan secara lisan atas tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan milik PTPN IV Regional III di Rokan Hilir, Riau. Kecelakaan kerja terjadi pada Senin (20/7/2026) pukul 14.00 WIB dan baru dilaporkan secara lisan pada Selasa (20/7/2026) pagi.
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap tertulis peristiwa kecelakaan kerja dari pihak perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
"Kami masih menunggu laporan lengkap sampai batas waktu 2 kali 24 jam usai kecelakaan kerja terjadi," kata Rival Lino saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Selasa pekan lalu.
Rival mengaku pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi atas kecelakaan kerja tersebut.
"Tim langsung turun," kata Rival.
Namun, hingga saat ini, Disnaker Riau belum merampungkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. (R-02/R-04/Adri)

