Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Ditangkap Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman. Penangkapan turut menyeret enam anggota satuan serta seorang personel Polda Aceh. Kasus ini mempertegas komitmen Polri membersihkan aparat terlibat jaringan peredaran narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba. AKP Pardiman kini menjalani proses hukum bersama tujuh personel lain setelah penyidik mengumpulkan bukti awal. Penanganan perkara mendapat perhatian luas karena melibatkan pejabat kepolisian aktif.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan penyidikan masih berlangsung intensif. AKP Pardiman diduga terlibat peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang penegakan hukum. Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan tindakan penangkapan terhadap seluruh personel terkait.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso belum memaparkan kronologi lengkap maupun barang bukti hasil pengungkapan perkara. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. “Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penangkapan tersebut mencakup enam anggota Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh. Penyidik masih menelusuri hubungan antarpersonel dalam dugaan aktivitas peredaran narkoba lintas wilayah. Pendalaman dilakukan guna memastikan seluruh pihak bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
Kasus ini menambah daftar personel kepolisian terseret perkara narkotika sepanjang tahun 2026. Bareskrim Polri sebelumnya juga menindak sejumlah pejabat kepolisian diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut memperlihatkan upaya penegakan hukum berlangsung tanpa membedakan status pelaku.
Pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Perkara itu berkaitan dugaan kepemilikan narkoba dan kini memasuki tahapan persidangan. Proses hukum tetap berjalan mengikuti mekanisme peradilan pidana berlaku.
Penindakan kembali berlanjut pada Mei 2026 melalui pengungkapan perkara mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat. Deky Jonathan Sasiang ditetapkan tersangka terkait dugaan peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak. Penyidik menyatakan pengembangan perkara terus dilakukan guna membongkar jaringan lebih luas.
Rentetan penindakan tersebut menunjukkan komitmen Bareskrim membersihkan institusi dari oknum pelanggar hukum. Penegakan hukum terhadap personel internal dinilai penting menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. Langkah tegas juga diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika memanfaatkan aparat.
Penyidikan terhadap AKP Pardiman bersama tujuh personel lain masih terus berkembang hingga kini. Penyidik membuka peluang mengungkap tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru. Publik menantikan penjelasan resmi Bareskrim mengenai kronologi lengkap serta konstruksi perkara tersebut.(R-04)

