Dikira Sudah Aman Lalu Kabur, Pencuri Motor Tertangkap Berkat Mata-mata CCTV
Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi di Ukui, Pelalawan. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Pria berinisial AS (30) warga Kampar berhasil diamankan Jumat subuh, 24 Juli 2026. Penangkapan terjadi di depan Rumah Makan Panggang Toba, Jalan Lintas Timur Ukui. Warga sempat meluapkan emosi sebelum aparat tiba di lokasi.
Kejadian bermula dini hari pukul 01.15 WIB di Simpang Pulai. Pelaku membobol bengkel milik Andyka Wan Lesmana untuk mengambil kendaraan. Satu unit Yamaha Jupiter trondol berhasil digondol pelaku.
Korban menyadari kehilangan beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi. Pengecekan rekaman CCTV menunjukkan sosok pelaku beserta arah larinya. Kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp4,5 juta rupiah.
Berdasarkan petunjuk kamera, korban bersama warga memulai pengejaran. Mereka melacak arah pelarian yang mengarah ke Pangkalan Lesung. Usaha teliti itu membuahkan hasil saat pelaku terlihat di rumah makan.
Saat didekati warga, pelaku sempat menyangkal semuanya. Ia mengaku tak memiliki barang bukti apa pun di dekatnya. Namun bukti rekaman kamera membuatnya tak bisa berkelit lagi.
Terdesak dengan fakta yang ada, pelaku akhirnya mengaku. Ia menunjuk lokasi persembunyian motor di balik semak-semak jalan raya. Kendaraan itu ternyata disembunyikan tak jauh dari tempat penangkapannya.
Laporan segera diterima petugas Polsek Ukui yang bergegas turun ke lokasi. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi setempat. Penanganan dilakukan dengan cepat dan tertib sesuai prosedur.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan menyampaikan apresiasi tinggi. "Kewaspadaan warga sangat membantu kami menindak kejahatan," ujarnya, Sabtu, 25 Juli 2026. Namun ia mengingatkan agar penanganan tetap diserahkan pada aparat berwenang.
Pihaknya mengimbau masyarakat memperketat pengamanan kendaraan. Gunakan kunci tambahan guna mempersulit akses pelaku kejahatan. Polisi berjanji tak memberi ruang bagi gangguan keamanan wilayah.
Saat ini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara. Proses penyidikan berjalan guna melengkapi berkas perkara lengkap. Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Ancaman hukuman penjara menanti pelaku atas perbuatannya itu. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang berniat jahat. Teknologi dan kesatuan warga menjadi benteng kuat keamanan.

