Kemenhut Masih Bungkam Soal Aktivitas di Areal Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari Diungkap Yayasan Riau Madani, Pencabutan Izin Tanpa Pengawasan?
Deretan truk yang memuat kayu terlihat di areal konsesi PT Sumatera Sylva Lestari di Rokan Hulu pada Kamis (23/7/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum merespon pemberitaan terkait temuan masih adanya aktivitas di lahan eks konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Izin perusahaan pemasok bahan baku kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tersebut, telah dicabut oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni per 26 Januari 2026 silam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi sejak Kamis (23/7/2026) kemarin. Kendati dirinya telah membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News, ditandai dengan tanda centang dua biru pada pesan WhatsApp.
Sejumlah pihak mempertanyakan tindakan pengawasan yang dilakukan Kemenhut dan pihak terkait pasca pencabutan izin perusahaan sejak 6 bulan silam. Pencabutan izin tanpa pengawasan yang serius dinilai sebagai tindakan pembiaran yang bisa merusak reputasi pemerintah.
Fakta masih dilakukannya kegiatan operasional pada lahan eks konsesi PT SSL di Rokan Hulu, terungkap lewat pemantauan lapangan yang dilakukan Yayasan Riau Madani di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu pada Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pengamatan lapangan Yayasan Riau Madani, terlihat adanya aktivitas pemuatan kayu ke atas truk menggunakan alat berat. Sejumlah truk bermuatan kayu juga terlihat berjejer di badan jalan poros perusahaan.
"Tim kami mendapati fakta adanya aktivitas pemuatan dan pengangkutan kayu di areal kerja eks konsesi PT Sumatera Sylva Lestari. Ini menimbulkan tanda tanya besar, manakala izin perusahaan telah dicabut, namun aktivitas di areal eks konsesi masih berjalan," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Kamis siang kemarin.
Surya Darma mempertanyakan pihak yang nekat melakukan kegiatan dan pengangkutan kayu di lahan eks konsesi PT SSL tersebut. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan yang izinnya telah dicabut, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang mesti diusut dan diproses hukum.
Adanya aktivitas di lahan eks konsesi PT SSL memicu tanda besar ikhwal konsistensi dan pengawasan pemerintah, pasca pencabutan izin perusahaan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Diketahui, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumatera Sylva Lestari telah dicabut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 sejak 26 Januari 2026 lalu. Pencabutan izin dilakukan usai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penelisikan dampak operasional perusahaan yang diduga turut menyebabkan terjadinya bencana ekologis Sumatera pada Desember 2025 lalu.
Surya meminta agar Kementerian Kehutanan dan otoritas terkait mengusut tuntas kegiatan operasional di lahan eks konsesi PT SSL. Ia mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak melakukan praktik pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan meniadakan hukum.
Apalagi, dalam surat pencabutan PBPH PT Sumatera Sylva Lestari, perusahaan secara tegas diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di areal konsesi. Selain itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan diperintahkan untuk melakukan pembinaan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan gubernur.
"Kementerian Kehutanan harus memberikan penjelasan yang terang benderang dan tuntas terkait adanya aktivitas di lahan eks konsesi PT SSL pasca-pencabutan izin. Ini merupakan kasus serius yang harus dipertanggungjawabkan ke publik," tegas Surya Darma.
PT Sumatera Sylva Lestari awalnya mengantongi PBPH dengan luasan 42.530 hektare, dimana areal konsesinya berada di dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Riau. Wilayah kerja perusahaan di Riau terdapat di Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun izin konsesi perusahaan yang telah dicabut bernomor SK.82/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 780 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.82/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kayu Pertukangan kepada PT Sumatera Sylva Lestari atas areal hutan seluas 42.530 hektare di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Dalam dokumen surat pencabutan izin perusahaan, tercantum Direktur PT Sumatera Sylva Lestari dijabat oleh Nelson Bahtiar Sianturi.
Manajemen PT Sumatera Sylva Lestari belum dapat dikonfirmasi terkait temuan Yayasan Riau Madani soal adanya aktivitas di areal eks konsesi perusahaan. (R-03)

