SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Polisi Siap Bobol Tembok Rumah Mewah Demi Ungkap Penyebab Ledakan Gas

      Polisi Siap Bobol Tembok Rumah Mewah Demi Ungkap Penyebab Ledakan Gas

      24/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      23/07/2026  ❘  18:35 WIB
    • Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      23/07/2026  ❘  17:53 WIB
    • Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas  Kena Peluru Nyasar

      Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas Kena Peluru Nyasar

      23/07/2026  ❘  07:51 WIB
  • Nasional
    • Garuda Indonesia Jadi Holding Maskapai BUMN, Pelita Indonesia Ikut Masuk

      Garuda Indonesia Jadi Holding Maskapai BUMN, Pelita Indonesia Ikut Masuk

      24/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Usai Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

      Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Usai Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

      24/07/2026  ❘  08:28 WIB
    • BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      23/07/2026  ❘  23:34 WIB
    • Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      23/07/2026  ❘  22:38 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP

      BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP

      24/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 24 Juli 2026: Raja Emas Kompak Turun, Hartadinata dan Laku Emas Masih Bertahan

      Update Harga Emas Perhiasan 24 Juli 2026: Raja Emas Kompak Turun, Hartadinata dan Laku Emas Masih Bertahan

      24/07/2026  ❘  11:21 WIB
    • Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

      Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

      24/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • IHSG Ambruk Sejak Pembukaan, Perang dan Tarif Trump Bikin Investor Panik

      IHSG Ambruk Sejak Pembukaan, Perang dan Tarif Trump Bikin Investor Panik

      24/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Setahun Jadi Kurir, YY Beli Mobil Sebelum Gudang Narkobanya Dibongkar Polisi

      Setahun Jadi Kurir, YY Beli Mobil Sebelum Gudang Narkobanya Dibongkar Polisi

      24/07/2026  ❘  14:11 WIB
    • Nekat Lompat Jendela, Pengedar Sabu di Desa Air Jernih Inhu Diciduk Polisi

      Nekat Lompat Jendela, Pengedar Sabu di Desa Air Jernih Inhu Diciduk Polisi

      24/07/2026  ❘  14:04 WIB
    • Polisi Selidiki Kematian dr Willy Jaya Suento, Psikiater RSJ Tampan, di Hotel Favor Pekanbaru

      Polisi Selidiki Kematian dr Willy Jaya Suento, Psikiater RSJ Tampan, di Hotel Favor Pekanbaru

      24/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Ditelisik

      Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Ditelisik

      24/07/2026  ❘  13:19 WIB
  • Umum
    • Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      23/07/2026  ❘  18:12 WIB
    • Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      23/07/2026  ❘  11:36 WIB
    • Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      23/07/2026  ❘  08:45 WIB
    • Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      23/07/2026  ❘  08:20 WIB
  • Riau
    • Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

      Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

      24/07/2026  ❘  12:27 WIB
    • 10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

      10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

      24/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Tak Perlu Bayar, Pemko Pekanbaru Genjot CKG di 21 Puskesmas, Ini Cara Warga Mendapatkan Layanannya

      Tak Perlu Bayar, Pemko Pekanbaru Genjot CKG di 21 Puskesmas, Ini Cara Warga Mendapatkan Layanannya

      24/07/2026  ❘  11:54 WIB
    • Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

      Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

      24/07/2026  ❘  09:09 WIB
  • Sport
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
    • SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      23/07/2026  ❘  13:14 WIB
    • Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      23/07/2026  ❘  08:34 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      24/07/2026  ❘  09:48 WIB
    • Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      23/07/2026  ❘  09:24 WIB
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Ditelisik

24/07/2026  ❘  13:19 WIB • Hukrim
Bagikan :
Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Ditelisik

Pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kantor Kemenhut, Jakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Catur Endah Prasetiani (CEP) mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/7/2026). Pemanggilan Catur Indah dilakukan untuk menelisik pertemuan yang pernah dilakukan antara Bupati Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Antoni pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu. 

Pertemuan tersebut menjadi salah satu titik krusial atau puzzle untuk mengusut kasus dugaan suap dalam proses usulan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang diajukan Pemkab Kuansing ke Kementerian Kehutanan. 

Seharusnya Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah menjalani pemeriksaan bersama 3 pejabat lainnya. Yakni, Donny August Satriayudha (DAS) selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Suprapto (SRT) selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut, serta Dalu Agung Darmawan (DAD) selaku mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"CEP selalu Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (24/7/2026). 

Budi menerangkan, penyidik KPK tengah mendalami pertemuan yang dilakukan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Ketua DPRD Kuansing Juprizal dengan Menhut Raja Juli Antoni. 

Selain mengonfirmasi pihak-pihak yang hadir, penyidik juga mendalami materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. 

"Dimana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," jelas Budi.

Bupati Suhardiman Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura

Sebelumnya diwartakan, jumlah uang yang dikumpulkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait proses pelepasan kawasan hutan mencapai 46.500 Dollar Singapura (setara Rp 646 juta). Uang itu dikepul melalui perantara dari para petani kelapa sawit yang merupakan anggota koperasi di Kuansing. 

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Budi Prasetyo mengatakan, uang petani yang dikumpulkan tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi untuk diberikan  Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Adapun kewenangan mutlak untuk melakukan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan. 

KPK hingga kini belum bisa memastikan apakah keseluruhan uang tersebut sampai ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lewat amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Soalnya, Raja Juli Antoni dalam laporannya ke KPK pada 3 Juli 2026 lalu, tidak menyebutkan berapa isi amplop panas tersebut. 

"Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi. 

KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal sebagai saksi perkara pada 8 Juli 2026 lalu. Dari keterangan Juprizal, penyidik mendapat informasi jumlah uang yang telah diberikan kepada Raja Juli adalah sebesar 12.500 Dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Juprizal, penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 Dollar Singapura," katanya.

 

Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni

Kasus dugaan suap jabatan dengan tersangka Bupati Kuansing, Suhardiman Amby berkembang ke kluster baru, yakni dugaan suap usulan pelepasan kawasan hutan. Perkara ini makin panas karena heboh adanya amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Pertemuan keduanya diduga membahas soal tindak lanjut usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Bupati Suhardiman. 

Belakangan, masalah amplop ini makin terbuka lebar. Amplop diduga berisi uang pecahan Dollar Singapura itu dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lewat ajudannya di Mapolres Kuansing pada 17 Juni 2026 lalu. Inilah yang memicu tanda tanya publik, padahal aturan soal gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK.

Setelah kasus terkuak, Raja Juli Antoni baru melapor ke KPK soal amplop panas itu pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu. Namun, KPK telah menolak laporan Raja Juli Antoni dengan alasan perkara sudah masuk ke tanah penyidikan. 

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin Jumat (17/7/2026).

Aminudin mengatakan, KPK menolak laporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14 beleid tersebut, ditegaskan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.

"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK dalam aspek penindakan terus mendalami keterkaitan pemberian amplop untuk Menhut Raja Juli sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.

 

"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Ketika ditanya kapan KPK memanggil Menhut dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogress, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.

Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih memfokuskan upaya memperkuat alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain motif, penyidik juga menelusuri waktu, tempat, hingga konstruksi hukum dari dugaan penyerahan amplop tersebut. KPK ingin memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau ketentuan pidana lainnya.

Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru memperoleh keterangan dari Suhardiman terkait dugaan pemberian amplop kepada Menhut. Di sisi lain, KPK telah menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal.

Menurut keterangan saksi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. Penyidik menduga Juprizal memiliki peran dalam pengumpulan dana dari anggota koperasi yang digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

"Ini tentu menjadi puzzle-puzzle yang kemudian melengkapi terkait dengan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.

KPK juga telah menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum digunakan.

Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan.

Skandal amplop ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar dijadikan instrumen suap agar Zulkarnain memperoleh jabatan Sekretaris Daerah.

Dalam proses pemeriksaan, KPK menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan anggota koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Raja Juli AntoniSuhardiman AmbyPelepasan Kawasan HutanKPKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

    Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

    Riau •
    24/07/2026 ❘ 12:27 WIB
  • 10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

    10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

    Riau •
    24/07/2026 ❘ 12:12 WIB
  • Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

    Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

    Ekonomi •
    24/07/2026 ❘ 09:20 WIB
  • Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

    Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

    Riau •
    24/07/2026 ❘ 09:09 WIB
  • KPK Ungkap Bupati Suhardiman Amby Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Pelepasan Hutan dari Petani, Sebagian untuk Menhut Raja Juli Antoni

    KPK Ungkap Bupati Suhardiman Amby Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Pelepasan Hutan dari Petani, Sebagian untuk Menhut Raja Juli Antoni

    Hukrim •
    24/07/2026 ❘ 08:22 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan