KPK Periksa Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat ditahan KPK. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus dugaan suap usulan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Kedua pejabat yang dimintai keterangannya oleh KPK yakni Dalu Agung Darmawan selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada 4 November 2025 lalu, Dalu Agung diangkat menjadi Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Saksi lain yang dipanggil adalah Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Suprapto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan kedua pejabat tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagai saksi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dan alasan pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni
Kasus dugaan suap jabatan dengan tersangka Bupati Kuansing, Suhardiman Amby berkembang ke kluster baru, yakni dugaan suap usulan pelepasan kawasan hutan. Perkara ini makin panas karena heboh adanya amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Pertemuan keduanya diduga membahas soal tindak lanjut usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Bupati Suhardiman.
Belakangan, masalah amplop ini makin terbuka lebar. Amplop diduga berisi uang pecahan Dollar Singapura itu dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lewat ajudannya di Mapolres Kuansing pada 17 Juni 2026 lalu. Inilah yang memicu tanda tanya publik, padahal aturan soal gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK.
Setelah kasus terkuak, Raja Juli Antoni baru melapor ke KPK soal amplop panas itu pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu. Namun, KPK telah menolak laporan Raja Juli Antoni dengan alasan perkara sudah masuk ke tanah penyidikan.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin Jumat (17/7/2026).
Aminudin mengatakan, KPK menolak laporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14 beleid tersebut, ditegaskan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK dalam aspek penindakan terus mendalami keterkaitan pemberian amplop untuk Menhut Raja Juli sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Ketika ditanya kapan KPK memanggil Menhut dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogress, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.
Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih memfokuskan upaya memperkuat alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Selain motif, penyidik juga menelusuri waktu, tempat, hingga konstruksi hukum dari dugaan penyerahan amplop tersebut. KPK ingin memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau ketentuan pidana lainnya.
Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru memperoleh keterangan dari Suhardiman terkait dugaan pemberian amplop kepada Menhut. Di sisi lain, KPK telah menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. Penyidik menduga Juprizal memiliki peran dalam pengumpulan dana dari anggota koperasi yang digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.
"Ini tentu menjadi puzzle-puzzle yang kemudian melengkapi terkait dengan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
KPK juga telah menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum digunakan.
Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan.
Skandal amplop ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar dijadikan instrumen suap agar Zulkarnain memperoleh jabatan Sekretaris Daerah.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan anggota koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi. (R-03)

