Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, 31 Paket Sabu Seberat 6,9 Gram Diamankan
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta 31 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 6,9 gram. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta 31 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 6,9 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026), berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Dusun Meranti Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AS yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas menemukan satu botol minyak rambut yang dilakban hitam dan disembunyikan di bagian dashboard depan kendaraan. Di dalam botol tersebut terdapat 31 paket plastik klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,9 gram," ujar Kapolsek.
Selain 31 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam Samsung lipat, satu botol minyak rambut yang dilakban hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam silver dengan nomor polisi BM 6438 YY.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum awal. Perkara tersebut kemudian akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolsek Bagan Sinembah mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (R-02)

