Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sambutannya pada Sarasehan Kebangsaan MPR di Pekanbaru, Senin 20 Juli 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkap kondisi fiskal daerah sangat tertekan. Tekanan muncul akibat penurunan signifikan transfer pusat dan tunggakan dana bagi hasil. Pernyataan itu disampaikan dalam Sarasehan Kebangsaan MPR di Pekanbaru, Senin 20 Juli 2026.
Pada tahun 2025, Provinsi Riau menerima Transfer ke Daerah sekitar Rp4 triliun. Angka itu turun tajam menjadi Rp2,8 triliun pada tahun berjalan. Selisih sebesar Rp1,2 triliun mengurangi ruang gerak belanja daerah.
"Masih terdapat kurang bayar Dana Bagi Hasil pusat ke Riau dan kabupaten kota sejak 2024 senilai total Rp4,2 triliun," ujar SF Hariyanto.
Dari jumlah tunggakan tersebut, bagian provinsi mencapai Rp713 miliar. Sementara hak kabupaten dan kota se-Riau berjumlah sekitar Rp3,5 triliun. Dana itu seharusnya sudah masuk kas daerah untuk membiayai pelayanan publik.
Kekurangan dana ini membebani kemampuan dasar keuangan daerah. Sekadar memenuhi kebutuhan gaji dan hak pegawai saja masih kurang. Setiap bulan Pemprov Riau masih menutup kekurangan sekitar Rp30 miliar.
"Tekanan ini dirasakan hampir seluruh kabupaten kota. Dampaknya langsung terasa pada pembayaran hak aparatur," tambahnya.
Berdasarkan rekapitulasi pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026, dua daerah belum menyalurkan. Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu masih tertunda pembayarannya. Kondisi ini menunjukkan kesulitan likuiditas yang nyata.
Untuk Tunjangan Kinerja Pegawai ke-13, tertunda di enam wilayah. Daerah tersebut meliputi Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kampar. Ribuan pegawai masih menanti hak yang seharusnya diterima.
Di tengah keterbatasan itu, Pemprov Riau menyusun strategi keuangan baru. Pengelolaan pendapatan dan belanja harus berjalan jauh lebih cermat. Diperlukan alternatif pembiayaan yang aman dan tidak membebani masyarakat.
"Obligasi daerah menjadi relevan dibahas sebagai jalan pembiayaan yang sah dan terukur," jelas SF Hariyanto.
Pemprov memiliki modal dasar yang cukup kuat untuk melangkah ke arah itu. Tercatat ada enam Badan Usaha Milik Daerah dan 33 Badan Layanan Umum Daerah. Unit ini mencakup rumah sakit serta laboratorium daerah.
Kontribusi aset-aset tersebut ke Pendapatan Asli Daerah pada 2025 mencapai Rp500,52 miliar. Sementara nilai Barang Milik Daerah tercatat hingga akhir 2024 sebesar Rp50,17 triliun. Nilai aset ini menjadi jaminan kuat jika masuk ke pasar modal.
"Kekuatan aset dan kapasitas kelembagaan menjadi kunci jika menjajaki obligasi daerah," tegasnya.
Sarasehan ini diselenggarakan untuk memperkuat komitmen kemandirian fiskal daerah. Peserta juga mendalami manfaat dan risiko instrumen obligasi daerah. Langkah ini diharapkan mempercepat pencapaian kesejahteraan umum bagi warga Riau.
SF Hariyanto menyampaikan apresiasi kepada MPR yang memilih Riau sebagai tuan rumah. Forum ini membuka ruang diskusi mendalam soal pembiayaan pembangunan. Tema yang diangkat sangat sesuai dengan tantangan yang dihadapi daerah.
Struktur APBD di sebagian besar wilayah Indonesia masih bergantung pada dana pusat. Mulai dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, hingga Dana Bagi Hasil. Pendapatan asli belum cukup untuk membiayai lompatan kemajuan yang diharapkan.
"APBD masih membiayai urusan wajib dan pelayanan dasar. Ruang fiskal untuk infrastruktur strategis masih sangat terbatas," ujarnya.
Pemprov berharap memperoleh panduan konkret soal syarat dan batasan penerbitan obligasi. Instrumen ini harus benar-benar terukur dan tidak menambah beban masa depan. Manfaatnya harus langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Kendala fiskal yang dialami Riau juga dialami banyak daerah kaya sumber daya lain. Pendapatan yang dihasilkan belum sepenuhnya kembali ke wilayah asal. Ketergantungan pada alokasi pusat membuat posisi keuangan rentan berubah.
Langkah mencari alternatif pembiayaan lewat pasar modal menjadi terobosan penting. Aset besar yang dimiliki daerah harus diubah menjadi sumber gerak ekonomi. Tanpa itu, kemajuan infrastruktur akan berjalan lambat meski potensi besar tersedia.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta bersiap menyusun persyaratan bersama. Koordinasi antarwilayah diperlukan agar instrumen ini berjalan efektif. Jalan keluar yang dicari bukan hanya untuk saat ini, tapi untuk masa depan. R-02

