Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Harga emas Antam hari ini, Senin (20/7/2026), resmi turun dibandingkan perdagangan sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian masyarakat dan investor karena harga emas batangan Antam kembali bergerak melemah setelah beberapa hari berada di level tinggi.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram turun Rp4.000 menjadi Rp2.610.000, dari sebelumnya Rp2.614.000 per gram pada Minggu (19/7/2026).
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan lebih besar, yakni Rp8.000 menjadi Rp2.341.000 per gram dari sebelumnya Rp2.349.000 per gram.
Penurunan harga ini memberi peluang bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang, sekaligus menjadi perhatian bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Senin (20/7/2026):
0,5 gram: Rp1.355.000
1 gram: Rp2.610.000
2 gram: Rp5.160.000
3 gram: Rp7.715.000
5 gram: Rp12.825.000
10 gram: Rp25.595.000
25 gram: Rp63.862.000
50 gram: Rp127.645.000
100 gram: Rp255.212.000
250 gram: Rp637.765.000
500 gram: Rp1.275.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.550.600.000
Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Buyback Turun, Investor Perlu Cermat
Selain harga beli, harga buyback juga menjadi acuan penting bagi investor emas. Pada perdagangan hari ini, harga buyback turun menjadi Rp2.341.000 per gram.
Artinya, masyarakat yang menjual kembali emas Antam ke PT Aneka Tambang Tbk akan menerima harga tersebut sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. (R-05)

