Setelah Dicabuli, Wanita di Bawah Umur Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang di Pekanbaru
SABANGMERAUKE News, Pekanbaru - Tim Kepolisian Sektor Senapelan, Pekanbaru membongkar praktik perdagangan orang dengan modus prostitusi online berbasis aplikasi MiChat. Korbannya merupakan anak perempuan di bawah umur yang juga merupakan pacar tersangka.
Tersangka pria berinisial EA (24) diringkus aparat kepolisian Polsek Senapelan di sebuah hotel di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Perkara ini terungkap setelah seorang pria mengaku diperas saat memesan layanan wanita panggilan dari sebuah aplikasi. Sindikat ini memeras si pemesan melebihi kesepakatan yang harus dibayarkan.
Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Minggu, menjelaskan saat pihaknya menggeledah, ditemukan beberapa pria dan wanita yang ternyata salah satunya masih remaja berusia 17 tahun.
Kemudian Tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA (23), dan UM (27), karena telah membawa Mawar (nama samaran korban) dan mencabulinya.
Usut punya usut, ternyata Mawar sudah sekitar satu bulan berada di hotel tersebut. Ternyata EA merupakan kekasih Mawar yang tega menjual gadis tersebut kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi Mi Chat.
“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Tarif yang disepakati Rp300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya, EA,” terangnya.
Mirisnya, selama satu bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh ES untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan di hotel tersebut.
“Korban dijadikan pekerja seks. Dan uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut, digunakan mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Halim.
Selain itu, pelaku juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang masih di bawah umur itu.
Akibat perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan pasal 81 jo pasal 82 jo pasal 88 sebagaimana dimaksud pasal 76D jo pasal 76E jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)