Drama Baru Skandal Amplop Panas Bupati Kuansing Suhardiman Amby, KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni?
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tuntas menganalisis laporan penolakan gratifikasi yang sebelumnya diajukan Raja Juli usai Suhardiman Amby terjaring tangkap tangan KPK pada Senin, 29 Juni 2026 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, laporan penolakan gratifikasi Menhut Raja Juli ke KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah dirampungkan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.
"Tim KPK telah menyelesaikan laporan dengan cepat dan cermat," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Namun Budi tidak bersedia mengungkap hasil analisis atas laporan Raja Juli tersebut. Namun penjelasan Budi mengisyaratkan kalau KPK menolak atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Budi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melakukan analisis laporan berpedoman pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14 beleid tersebut, suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.
Ketika ditanya apakah KPK benar-benar menolak laporan Menhut tersebut, Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tidak bisa menyampaikan hal tersebut secara tegas kepada publik.
"Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1/2026," katanya.
Ia menambahkan, dari sisi pencegahan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan dari aspek penindakan masih akan terus didalami.
Budi menjelaskan KPK dalam aspek penindakan masih mendalami keterkaitan pemberian amplop untuk Menhut Raja Juli sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Ketika ditanya kapan KPK memanggil Menhut dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Meski demikian, lembaga antirasuah menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih memfokuskan upaya memperkuat alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. KPK masih membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain apabila nantinya ditemukan bukti yang menunjukkan adanya peran signifikan dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan, penyidik kini mendalami dugaan pemberian amplop kepada Raja Juli Antoni, termasuk alasan, motif, sumber dana, serta tujuan pemberian tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah kemungkinan keterkaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
"Di antaranya itu kita dalami alasan, motif pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, kemudian kaitan pemberian itu untuk apa, motifnya di sana kita akan dalami," ujarnya.
Selain motif, penyidik juga menelusuri waktu, tempat, hingga konstruksi hukum dari dugaan penyerahan amplop tersebut. KPK ingin memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau ketentuan pidana lainnya.
Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru memperoleh keterangan dari Suhardiman terkait dugaan pemberian amplop kepada Menhut. Di sisi lain, KPK telah menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.
"Ini tentu menjadi puzzle-puzzle yang kemudian melengkapi terkait dengan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
KPK juga telah menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah. Penyidik menduga Juprizal memiliki peran dalam pengumpulan dana dari anggota koperasi yang digunakan untuk mengurus alih fungsi kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum digunakan.
Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan.
Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu saat ini masih dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) bersama tim penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar dijadikan instrumen suap agar Zulkarnain memperoleh jabatan Sekretaris Daerah.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan anggota koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. (R-05)

