Tuduhan Curi Barang Berujung Kematian Remaja di Gunung Sibayak
Sembilan tersangka pembunuhan seorang remaja di kawasan wisata Gunung Sibayak. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News – Seorang pendaki berusia 17 tahun tewas setelah dianiaya di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Korban berinisial RCS atau RCH tercatat sebagai warga Kota Medan. Sembilan orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini.
Peristiwa bermula dari laporan dugaan pencurian barang milik pendaki lain. Petugas retribusi wisata menerima aduan tersebut pada awal pekan. Korban diduga mengambil barang rekan pendaki di lokasi wisata.
"Korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki lain di kawasan objek wisata tersebut," kata Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, Rabu, 15 Juli 2026.
Petugas kemudian mencari keberadaan korban yang berada di Desa Tongging. Rombongan menjemput paksa remaja itu dan membawanya kembali ke lokasi wisata. Tindakan ini diambil untuk mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan.
"Para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi wisata Gunung Sibayak," ujar Pebriandi.
Sesampainya di pos retribusi, korban diinterogasi di hadapan warga lokal. Suasana memanas karena tuduhan itu dinilai merusak nama baik tempat. Emosi pelaku meledak dan berubah menjadi serangan fisik beruntun.
"Para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Pebriandi.
Penyelidikan polisi mengungkap cara kekerasan yang dilakukan pelaku. Korban diikat terlebih dahulu sebelum dipukuli secara bergantian. Serangan menggunakan tangan, benda keras, hingga tali pinggang milik mereka.
"Mereka memukul korban secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban dengan api rokok," katanya.
Akibat serangan bertubi-tubi, tubuh korban penuh luka serius. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Berastagi untuk pertolongan medis. Namun nyawa remaja itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal Jumat (10/7).
"Korban meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan," ucapnya.
Penyelidik kemudian mengamankan sembilan orang yang terlibat langsung. Daftar tersangka meliputi RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Salah satu dari mereka adalah petugas retribusi di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Pebriandi.
Tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Ada satu selang berwarna biru dan tiga tali pinggang hitam. Satu unit mobil penumpang KAMA hijau BK 1922 SF ikut diamankan.
Pihak kepolisian memproses perkara melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Karo. Kesembilan pelaku dijerat pasal berat karena korban masih berstatus anak di bawah umur. Tuduhan utama merujuk pada ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Pasal tambahan yang disangkakan berasal dari KUHP terbaru tahun 2023. Ada Pasal 458 ayat (1) tentang penganiayaan dan Pasal 262 ayat (4) terkait pembunuhan. Ancaman hukuman berat siap menanti kesembilan orang tersebut nantinya.
Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha menjelaskan alur penanganan kasus. Laporan masuk ke kantor polisi pada Jumat (10/7) seputar kematian pendaki. Petugas langsung turun ke lapangan untuk olah tempat kejadian.
"Telah mengamankan sembilan orang untuk proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia di Pos Retribusi Wisata Gunung Sibayak," kata Pedoman.
Sebelum menetapkan tersangka, tim lebih dulu memeriksa enam orang saksi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah pengelola parkir di lokasi. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penetapan status tersangka belakangan ini.
"Sebelumnya ada enam orang yang sudah diperiksa. Kini, bertambah lagi sembilan orang," ujarnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan soal keamanan pendaki di lokasi wisata. Dugaan pelanggaran tak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan massa. Pihak berwenang berjanji mengusut tuntas setiap detail kejadian di puncak Sibayak. R-02

