Kutip Tarif Kapal 20 Persen, Donald Trump: Mulai Sekarang AS Jadi Penjaga Selat Hormuz!
Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan biaya 20 persen bagi kargo melintasi Selat Hormuz memicu kontroversi internasional. Foto : Istimewa
Washington, SabangMerauke News - Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan biaya 20 persen bagi kargo melintasi Selat Hormuz memicu kontroversi internasional. Kebijakan tersebut muncul setelah perusahaan pelayaran meminta jaminan keamanan menyusul konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Pakar maritim menilai usulan tersebut menyimpan persoalan hukum, ekonomi, serta mekanisme penerapan belum jelas.
Perang Amerika Serikat bersama Israel melawan Iran meningkatkan ancaman keamanan jalur pelayaran Selat Hormuz selama berbulan-bulan terakhir. Jalur strategis tersebut menjadi penghubung utama distribusi minyak mentah dan komoditas penting menuju berbagai negara. Banyak perusahaan pelayaran mencari perlindungan tambahan demi menjamin keselamatan kapal beserta muatan bernilai tinggi.
Donald Trump kemudian menawarkan perlindungan militer bagi kapal komersial melintasi kawasan tersebut selama konflik berlangsung. Sebagai imbalan, pemerintah Amerika Serikat berencana mengenakan biaya mencapai 20 persen terhadap seluruh kargo. Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui akun Truth Social dan langsung menarik perhatian pelaku perdagangan internasional.
Trump menegaskan Amerika Serikat siap menjalankan peran menjaga keamanan jalur pelayaran internasional tersebut setiap waktu. “Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai Penjaga Selat Hormuz,” tulis Trump. “Sebagai bentuk keadilan, Amerika Serikat mendapat penggantian sebesar 20 persen dari seluruh kargo,” lanjutnya.
Meski terdengar tegas, skema pengenaan biaya tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya bagi pelaku industri. Pemerintah Amerika Serikat belum menjelaskan dasar perhitungan maupun mekanisme penagihan terhadap perusahaan pelayaran internasional. Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian baru bagi sektor logistik global.
Senior Fellow Center for Maritime Strategy, John McCown, menilai transparansi menjadi faktor terpenting sebelum kebijakan diterapkan secara resmi. Pelaku usaha memerlukan kepastian biaya agar mampu menghitung kelayakan penggunaan layanan pengawalan tersebut secara ekonomi. Tanpa penjelasan rinci, perusahaan sulit mengambil keputusan bisnis.
“Apakah 20 persen berasal dari biaya operasi militer lalu dibagi kepada seluruh kapal?” ujar McCown. Ia juga mempertanyakan kemungkinan tarif dihitung berdasarkan ongkos pengawalan setiap kapal secara individual. Pilihan lain menghitung biaya memakai nilai barang masih belum memperoleh penjelasan resmi.
McCown memperkirakan tarif sebesar 20 persen berpotensi terlalu mahal bagi mayoritas perusahaan pelayaran internasional saat ini. Biaya angkut normal umumnya hanya berkisar dua hingga tiga persen dari nilai barang. Lonjakan biaya tersebut berisiko meningkatkan harga perdagangan internasional secara signifikan.
Kenaikan ongkos pengiriman dapat memengaruhi harga energi, bahan baku industri, serta kebutuhan pokok berbagai negara. Perusahaan eksportir maupun importir kemungkinan mengalihkan jalur distribusi demi menekan beban logistik semakin mahal. Dampak ekonomi diperkirakan menjalar menuju berbagai sektor usaha.
Perusahaan asuransi maritim juga diperkirakan memegang peran penting menentukan efektivitas kebijakan pengawalan tersebut nantinya. Risiko keamanan kawasan tetap menjadi pertimbangan utama sebelum perlindungan asuransi diberikan kepada setiap kapal. Tarif pengawalan tinggi belum tentu menjamin perusahaan asuransi bersedia menanggung seluruh risiko.
Selat Hormuz selama ini berstatus jalur perairan internasional dengan hak lintas bebas bagi seluruh kapal. Aturan tersebut menjadi prinsip penting menjaga kelancaran perdagangan dunia melintasi kawasan strategis Timur Tengah. Perubahan mekanisme pungutan berpotensi memicu sengketa hukum internasional.
Profesor Hukum Maritim Internasional US Naval War College, James Kraska, mengingatkan pungutan seperti tarif melintas bertentangan aturan internasional. “Pungutan semacam itu pada dasarnya merupakan tarif atau tol yang tidak diperbolehkan,” katanya. Menurut Kraska, Trump kemungkinan menawarkan layanan pengawalan sukarela dengan biaya tertentu, bukan pungutan wajib bagi seluruh kapal.
Perdebatan mengenai legalitas, mekanisme pembayaran, serta dampak ekonomi diperkirakan terus berkembang dalam waktu mendatang. Pelaku pelayaran global kini menunggu penjelasan resmi pemerintah Amerika Serikat mengenai rincian kebijakan tersebut. Kejelasan aturan menjadi penentu keberhasilan maupun penerimaan usulan kontroversial tersebut.(R-04)

