Harga Solar Nelayan Dipangkas, Pemerintah Siapkan Kuota 400.000 Ton Selama Enam Bulan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah resmi memberikan harga khusus solar nonsubsidi bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 GT. Harga bahan bakar ditetapkan Rp15.000 per liter setelah menerima dukungan anggaran pemerintah. Kebijakan baru tersebut diharapkan membantu nelayan meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan.
Keputusan strategis tersebut lahir setelah rapat bidang ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor. Pertemuan menghadirkan sejumlah menteri untuk membahas dukungan energi bagi sektor perikanan nasional. Pemerintah menilai biaya bahan bakar masih menjadi beban terbesar aktivitas melaut setiap hari.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan penyaluran wajib berlangsung tepat sasaran. Pemerintah tidak membuka akses bebas tanpa pendataan penerima manfaat secara menyeluruh. Bahlil mengatakan, “Titik penyaluran ditentukan bersama Menteri Perikanan agar program berjalan tepat sasaran.”
Pendataan penerima dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum distribusi solar harga khusus dimulai. Setiap titik penyaluran disiapkan berdasarkan kebutuhan nelayan sesuai hasil verifikasi lapangan. Langkah tersebut diharapkan menutup peluang penyalahgunaan bahan bakar selama proses distribusi berlangsung.
Bahlil menegaskan arahan Presiden Prabowo menjadi dasar utama penerapan sistem pengawasan ketat tersebut. Pemerintah ingin manfaat program benar-benar diterima nelayan yang memenuhi persyaratan resmi. “Niat baik pemerintah harus dijaga agar implementasinya berjalan baik sesuai arahan Presiden,” ujar Bahlil.
Harga solar nonsubsidi saat ini diperkirakan mencapai Rp18.600 per liter pada tingkat pasar. Pemerintah menanggung selisih Rp3.600 per liter sehingga nelayan membayar Rp15.000 per liter. Dukungan anggaran berasal dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP.
Skema tersebut diharapkan menekan biaya operasional kapal berukuran menengah saat melaut mencari hasil tangkapan. Pengeluaran bahan bakar selama ini menjadi komponen terbesar biaya perjalanan nelayan. Penurunan harga solar memberi ruang peningkatan pendapatan pelaku usaha perikanan nasional.
Pemerintah juga menetapkan kuota awal mencapai 400.000 ton untuk masa pelaksanaan enam bulan pertama. Evaluasi penyaluran dilakukan secara berkala menyesuaikan kebutuhan lapangan serta efektivitas pelaksanaan program. Hasil evaluasi menjadi dasar penentuan kelanjutan kebijakan pada periode berikutnya.
Nelayan pemilik kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi sesuai ketentuan berlaku. Harga solar bersubsidi masih dipertahankan sebesar Rp6.800 per liter hingga saat ini. Kebijakan baru melengkapi dukungan energi bagi kelompok nelayan dengan kapasitas kapal lebih besar.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut memperkuat sektor perikanan nasional menghadapi tantangan biaya operasional yang terus meningkat. Dukungan energi lebih terjangkau diyakini meningkatkan daya saing hasil tangkapan nelayan Indonesia. Pengawasan distribusi tetap menjadi prioritas agar seluruh manfaat program diterima penerima berhak secara optimal.
Pelaksanaan program melibatkan koordinasi lintas kementerian guna memastikan distribusi berlangsung efektif dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan mulai pendataan hingga penyaluran pada titik distribusi resmi. Kebijakan tersebut menjadi bagian strategi memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan nasional.(R-04)

