Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu
Hasan Supriyanto. Foto: Istimewa
Oleh: Hasan Supriyanto*
SABANGMERAUKE NEWS - Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSKBB), itulah sebutan yang biasa dipakai untuk kawasan konservasi ini. Kawasan ini merupakan kawasan lahan gambut yang luas di Provinsi Riau tepatnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan sebagian Kota Dumai. Kawasan ini sudah diakui oleh UNESCO sebagai Man and the Biosphere Programme dan melindungi dua Suaka Margasatwa yaitu Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Bukit Batu. Menjadi habitat utama bagi satwa langka yang dilindungi seperti gajah dan harimau Sumatera.
Karena statusnya sebagai cagar biosfer dan diakui oleh UNESCO, perhatian terhadap kawasan ini tidak hanya dalam negeri tetapi juga luar negeri. Laporan rutin yang disampaikan ke UNESCO juga menjadi suatu yang harus dilakukan. Status Cagar Biosfer bukanlah status yang permanen atau bisa dicabut. Pencabutan status ini dapat dilakukan apabila kawasan tersebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas manusia. Dan tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan dan dianggap gagal memenuhi standar konservasi yang sudah ditetapkan UNESCO.
Sebagai kawasan konservasi, keberadaan Kementerian Kehutanan beserta jajarannya menjadi stakeholder penting dan utama dalam pengelolaan kawasan. Perhatian publik terhadap kawasan ini juga disebabkan karena berbatasan langsung dengan wilayah perizinan pengelolaan kawasan hutan yang diberikan kepada dunia usaha. Perizinan kepada dunia usaha termasuk perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan.
Tulisan ini tidak menjelaskan secara rinci tentang kondisi kawasan tutupan saat ini. Karena sebagaimana yang terjadi kawasan hutan lindung lainnya, termasuk di Provinsi Riau, tekanan terhadap kawasan ini juga sangat jelas terlihat. Tulisan ini lebih pada mencermati beberapa catatan penting yang patut menjadi perhatian dan patut dilakukan. Catatan dimaksud adalah sebagai berikut :
Pertama, peluang apakah akan ada perlakuan yang sama terhadap kerusakan tutupan vegetasi kawasan. Perlakuan dimaksud salah satunya adalah perlakuan penegakan hukum terhadap kegiatan yang sudah merusak kawasan dan merubah tutupan termasuk alih fungsi kawasan. Karena kalau tidak ada penegakan hukum yang khusus, kerusakan tutupan kawasan akan semakin massif.
Situsi saat ini yang terjadi di kawasan Cagar Biosfer GSKBB tidak jauh berbeda dengan kawasan lindung lainnya seperti Taman Nasional Tesso Nilo, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan kawasan hutan lindung lainnya.
Fenomena pembalakan liar, perambahan, alih fungsi lahan, kebakaran hutan dan lahan, perburuan satwa liar, konflik satwa dengan manusia disinyalir masih terus terjadi. Meluasnya perkebunan kelapa sawit di Kawasan Cagar Biosfer GSKBB bisa dilihat dengan jelas di lapangan.
Berdasarkan pengalaman Penulis saat melakukan kunjungan lapangan disekitar kawasan, di Kecamatan Talang Muandau beberapa bulan yang lalu ditemukan informasi bahwa sudah ada pemasangan plang Satgas PKH. Bagi Satgas PKH, pemasangan plang merupakan langkah pemerintah mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai, digunakan, atau dialihfungsikan secara illegal.
Walaupun belum ada langkah lanjutan pasca pemasangan, langkah ini sudah memunculkan berbagai pertanyaan masyarakat. Kondisi ini menarik untuk dicermati, karena proses penegakan hukum yang sudah dilakukan di kawasan hutan lainnya sudah dilakukan di Kawasan Cagar Biosfer GSKBB.
Masyarakat setempat sudah mulai bertanya kepada para pihak termasuk Penulis yang saat itu berkunjung ke desa sekitar kawasan. Saat itu Penulis sampaikan, untuk menunggu langkah lanjutan dari Satgas PKH setelah pemasangan plang. Disampaikan juga bahwa pemasangan plang itu menunjukan Satgas PKH sudah menjadikan kawasan hutan di Cagar Biosfer GSKBB sebagai areal untuk penegakan hukum berikutnya. Dan patut menjadi perhatian para pihak termasuk masyarakat. Namun apakah proses ini dapat menjadi efek jera kegiatan tekanan terhadap kawasan?jawabannya bisa ya, bisa tidak.
Besar harapannya adalah upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan di kawasan Cagar Biosfer GSKBB oleh Satgas PKH terus berlanjut, tidak hanya sebatas pemasangan plang. Disamping sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya menjaga dan menyelamatkan kawasan Cagar Biosfer GSKBB, upaya ini juga diharapkan dapat menahan laju kegiatan illegal seperti pembalakan liar, permabahan, alih fungsi lahan dan perburuan satwa liar. Contoh yang sudah Satgas PKH lakukan di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dapat menjadi contoh yang baik.
Kedua, Stakeholder penting dan strategis lainnya adalah sektor swasta atau perusahaan yang saat ini beroperasi disekitar kawasan Cagar Biosfer GSKBB. Salah satu perusahaan paling luas areal yang beririsan dengan kawasan ini adalah PT. Arara Abadi dan perusahaan lainnya yang tergabung dalam grup Asia Pulp & Paper (APP). Sebagai salah satu perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), APP Group sangat berkepentingan dengan kawasan ini. Begitu juga perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Sebagai perusahaan yang beririsan dan berkepentingan dengan kawasan Cagar Biosfer GSKBB, APP Grup dan perusahaan HGU perkebunan kelapa sawit diharapkan berkontribusi nyata dalam mendukung upaya penyelamatan kawasan ini. Dukungan upaya penyelamatan yang dapat dilakukan perusahaan sekitar kawasan menjadi sebuah keniscayaan. Tuntutan tanggung jawab perusahaan yang lebih optimal dalam upaya penyelamatan kawasan ini juga mengemuka. Regulasi juga mengatur bagaimana perusahaan sekitar kawasan hutan berkontribusi dalam penyelamatan kawasan hutan disekitar wilayah operasional.
Keterbatasan daya dukung yang dimiliki pemerintah termasuk ketersediaan anggaran saat ini dapat ditutupi dengan kontribusi dari dunia usaha atau sektor swasta. Terdapat beberapa mekanisme yang dapat dilakukan perusahaan untuk berperan dalam upaya penyelematan kawasan ini. Kolaborasi positif dan saling memberikan manfaat antara pemerintah, sektor swasta dan pihak lainnya patut didorong dengan mengedepankan keberlanjutan. Prinsip keberlanjutan ini menjadi penting, karena sudah banyak upaya yang dilakukan akan tidak efektif kalau tidak berkelanjutan.
Ketiga, kondisi masyarakat yang berada di sekitar kawasan cagar Biosfer GSKBB saat ini sudah mulai beragam atau heterogen. Keberagaman ini salah satunya disebabkan karena faktor perpindahan penduduk atau migrasi dari daerah lain. Jumlah masyarakat pendatang yang mengadu nasib ke beberapa wilayah kawasan ini semakin lama semakin meningkat. Perpindahan penduduk di kawasan ini tentu pada akhirnya membutuhkan ruang atau lahan, baik untuk kepentingan tempat tinggal maupun untuk diusahakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Secara sosial, tingkat migrasi penduduk heterogen yang tinggi dapat beresiko kemunculan konflik horizontal. Salah satu pemicu migrasi di wilayah tersebut adalah ketika sudah ada pendatang yang sudah terlebih dahulu datang yang menginformasikan dan mengajak kerabatnya di kampung halaman.
Dengan keyakinan akan dapat hidup lebih baik di tempat yang baru, pendatang akan rela berkorban menjual harta bendanya di kampung halaman untuk mengadu nasib di perantauan.
Seiring dengan perkembangan ini dapat membuat perebutan ruang atau lahan antara pendatang dan penduduk tempatan. Akibatnya ruang-ruang yang seharusnya tidak digunakan seperti kawasan hutan menjadi salah satu pilihan. Praktik-praktik tidak sesuai ketentuan dalam kepemilikan lahan menjadi sebuah keniscayaan. Jual beli dan alih fungsi lahan illegal yang dilakukan oleh oknum tertentu menjadi pilihan. Disaat yang sama, mekanisme pengawasan dari stakeholder terkait sangat terbatas.
Potensi konflik akibat perebutan ruang di Cagar Biosfer GSKBB juga dapat diakibatkan fungsi hutan yang tidak jelas pada setiap zona, baik zona inti, penyangga dan transisi. Akibatnya dapat memunculkan konflik dan ketidakpastian hak akses dan kelola masyarakat setempat terhadap sumberdaya hutan kawasan ini.
Tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan antara masyarakat setempat, pemerintah dan pihak lain seperti swasta atau dunia usaha juga masih kerap terjadi. Situasi ini tentu pada akhirnya dapat menyebabkan ketegangan antara stakeholder atau para pihak yang jika terus dibiarkan dapat menimbulkan konflik terbuka.
Keempat, penetapan status cagar biosfer yang disematkan dalam kawasan hutan GSKBB tentu membuat berbeda dengan kawasan konservasi yang tidak dalam status cagar biosfer. Kawasan konservasi yang ditetapkan menjadi cagar biosfer menjadi acuan dalam pembangunan berkelanjutan yang memadukan konservasi dengan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan dan pendekatan ekosistem. Cagar Biosfer juga menciptakan adanya peluang untuk pengembangan nilai penting kawasan dan dukungan teknis pendanaan dari berbagai pihak.
Selain itu, dengan penyematan cagar biosfer, kawasan GSKBB dapat memberikan manfaat melalui pemanfaatan kawasan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat. Posisi tawar kawasan juga semakin strategis dan meningkat dalam rangka membangun citra negara di kancah international. Penguatan dukungan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong pengelolaan kolaboratif yang melibatkan banyak pihak dan mengurangi konflik kepentingan juga semakin terbuka.
Keempat hal diatas patut menjadi perhatian dalam upaya penyelamatan kawasan Cagar Biosfer GSKBB. Harapannya adalah kawasan Cagar Biosfer GSKBB memiliki manfaat baik manfaat ekologis maupun ekonomis. Artinya fungsi kawasan hutan dapat terjaga dan kapasitas ekonomi masyarakat meningkat.
Slogan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud. Pengakuan UNESCO terhadap kawasan ini diharapkan tetap terjaga dan citra negara Indonesia dimata dunia dalam pengelolaan hutan juga meningkat. Semoga. (R-03)
*Penulis merupakan Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Wilayah Riau

