KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah. Penetapan tersangka langsung memicu respons tegas dari DPP PDI Perjuangan mengenai sanksi kader. Partai memastikan kader terjaring operasi tangkap tangan menerima tindakan organisasi tanpa penundaan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menegaskan partainya memiliki aturan disiplin terhadap seluruh kader. Kader terjaring operasi tangkap tangan langsung dikenai sanksi pemecatan sesuai ketentuan internal partai. “Standar di partai, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah,” ujar Deddy.
Deddy menjelaskan perlakuan berbeda diterapkan terhadap perkara korupsi di luar operasi tangkap tangan. Partai tetap menghormati proses hukum hingga terdapat kepastian melalui mekanisme peradilan berlaku. “Untuk kasus di luar OTT biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy.
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menjelaskan mekanisme pemeriksaan terhadap kader bermasalah tetap berjalan. Laporan berasal dari Dewan Pimpinan Daerah menuju Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk pemeriksaan lanjutan. “Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan,” ujar Andreas Hugo Pareira.
Andreas juga menanggapi dugaan KPK mengenai praktik setoran mengikuti pola pemerintahan sebelumnya di Sukoharjo. Menurutnya seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum secara objektif dan menyeluruh. “Kasus hukum harus didalami, bukan berdasarkan opini,” tegas Andreas.
Sebelumnya KPK menaikkan perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menuju tahap penyidikan resmi. Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Selain Etik Suryani, KPK menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko sebagai tersangka perkara tersebut. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menduga Etik menerima setoran berasal dari insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Penyidik menduga Richard diminta mengumpulkan sekitar empat puluh persen insentif pegawai untuk diserahkan. Dugaan tersebut menjadi fokus pendalaman penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Asep mengungkap penyidik menemukan dugaan praktik setoran telah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya di Sukoharjo. Dugaan tersebut muncul melalui sejumlah percakapan memakai istilah tambahan upah pungut dalam komunikasi internal. Seluruh dugaan masih didalami melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan para tersangka.
Perkembangan perkara korupsi Sukoharjo menjadi perhatian karena menyangkut kepala daerah aktif beserta dua pejabat penting. KPK memastikan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan pembuktian melalui alat bukti sah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka di hadapan pengadilan.(R-04)

