DPR Libatkan KPK Mengawasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja mengawasi penanganan dugaan korupsi melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja mengawasi penanganan dugaan korupsi melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut menjadi respons atas perhatian publik terhadap perkembangan perkara bernilai sangat besar. Pengawasan dilakukan bersama Polri, Kejaksaan Agung, serta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi demi menjaga akuntabilitas.
Keputusan pembentukan panja disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat khusus. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. Seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan panja pengawasan perkara tersebut.
Habiburokhman menegaskan panja memiliki tugas mengawasi seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan perkara berjalan transparan. Pengawasan mencakup koordinasi lintas institusi penegak hukum selama penanganan kasus berlangsung. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi nasional.
“Jampidsus tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, kemudian disupervisi KPK, serta diawasi langsung Panja,” ujar Habiburokhman. Pernyataan tersebut menegaskan kolaborasi antarlembaga menjadi fokus utama penanganan perkara. Sinergi dinilai penting menjaga profesionalisme aparat selama proses hukum berlangsung.
Habiburokhman menjelaskan rapat juga membahas persetujuan seluruh anggota terhadap pembentukan panja pengawasan. Panja bertugas memantau perkembangan penyidikan secara teknis sejak awal hingga proses hukum selesai. Hasil pengawasan nantinya menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI.
“Rapat hari ini menentukan persetujuan pembentukan panja yang memantau langsung penanganan perkara,” kata Habiburokhman. Pernyataan tersebut mendapat dukungan seluruh fraksi tanpa muncul penolakan selama rapat berlangsung. Kesepakatan akhirnya ditetapkan melalui persetujuan bulat seluruh peserta rapat.
Komisi III menilai perkara tersebut memiliki dampak besar terhadap pemberantasan korupsi nasional. Nilai barang bukti sitaan menjadi indikator penting besarnya perkara sedang ditangani aparat penegak hukum. Kondisi tersebut mendorong DPR memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan penyidikan.
“Kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi mengingat besarnya barang bukti sitaan,” tegas Habiburokhman. Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya ekspektasi publik terhadap pengungkapan perkara hingga tuntas. DPR berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara transparan.
Seluruh fraksi juga menyepakati Habiburokhman memimpin Panitia Kerja selama proses pengawasan berlangsung. Penunjukan tersebut dilakukan melalui persetujuan bersama dalam forum rapat Komisi III DPR RI. Panja segera bekerja mengawasi perkembangan penyidikan lintas institusi penegak hukum.
Komisi III menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak menghentikan proses penegakan hukum sedang berlangsung. Aparat diminta tetap fokus mengusut perkara tanpa mempertimbangkan perubahan jabatan pihak terkait. Penanganan perkara harus mengedepankan profesionalisme serta kepastian hukum.
“Seluruh institusi penegak hukum harus satu visi menyukseskan komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi,” ujar Habiburokhman. Komitmen tersebut dinilai memperkuat sinergi antarlembaga menghadapi perkara korupsi berskala besar. Kolaborasi menjadi kunci menjaga integritas sistem penegakan hukum nasional.
Habiburokhman juga mengingatkan dugaan korupsi melibatkan oknum, bukan mencerminkan keseluruhan institusi penegak hukum. Karena itu, setiap lembaga diminta menjaga soliditas selama proses penyidikan berlangsung. Konflik antarlembaga dinilai berpotensi mengganggu penuntasan perkara.
Komisi III selanjutnya meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan bebas hubungan kepentingan dengan pihak sedang diperiksa dalam perkara. Langkah tersebut diyakini memperkuat objektivitas penyidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pengungkapan kasus.(R-04)

